Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 771), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (9), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: