Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 73 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha menyampaikan data, dokumen, dan/atau laporan yang diperlukan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data transaksi elektronik yang disampaikan melalui sistem layanan data Kementerian Keuangan secara bulanan.
(3) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat dialirkan, dapat disampaikan melalui media pertukaran data elektronik lainnya.
(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diatur dengan Perjanjian Kerja Sama antara Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Badan Usaha.
Koreksi Anda
