Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 73 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi Badan Usaha selaku penanggung jawab kegiatan bertanggung jawab secara formal dan material terhadap: a. kuitansi tagihan Dana Kompensasi; b. faktur pajak dan surat setoran pajak atas penyerahan jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan; c. perhitungan kekurangan penerimaan Badan Usaha; dan d. penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Kompensasi. (2) Laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda