Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 73 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran Dana Kompensasi antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dengan penetapan kebijakan Dana Kompensasi sesuai surat Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5), selisih kurang pembayaran Dana Kompensasi tersebut dibayarkan kepada Badan Usaha setelah dianggarkan dalam APBN.
(2) Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran Dana Kompensasi antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dengan penetapan kebijakan Dana Kompensasi sesuai surat Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5), penyelesaian selisih lebih pembayaran Dana Kompensasi, dapat berupa:
a. pengurangan pembayaran utang Dana Kompensasi; dan/atau
b. penyetoran ke kas negara oleh Badan Usaha sebagai penerimaan kembali belanja lain-lain tahun anggaran yang lalu.
(3) Dalam hal Menteri Keuangan tidak MENETAPKAN kebijakan penyelesaian kelebihan pembayaran Dana Kompensasi yang diterima Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Badan Usaha melakukan penyetoran ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) diterima oleh Badan Usaha.
(4) Penyelesaian pajak pertambahan nilai atas kelebihan pembayaran Dana Kompensasi BBM yang diterima Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa:
a. pengurangan pembayaran utang pajak pertambahan nilai Dana Kompensasi BBM;
dan/atau
b. pemindahbukuan dari rekening penerimaan pajak ke rekening kas negara.
(5) Besaran final selisih kurang dan/atau selisih lebih pembayaran Dana Kompensasi ditetapkan berdasarkan surat Menteri Keuangan mengenai kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5).
Koreksi Anda
