Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 73 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (5) diperiksa oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Besaran Dana Kompensasi dalam 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final.
(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri Keuangan berkoordinasi secara dalam jaringan atau luar jaringan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dan menteri/pimpinan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara untuk menyusun kebijakan Dana Kompensasi.
(4) Koordinasi tingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan koordinasi tingkat menteri dalam Pasal 25 ayat (8).
(5) Kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam surat Menteri Keuangan kepada Badan Usaha.
(6) Berdasarkan penetapan kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah
melakukan pemutakhiran Dana Kompensasi dalam laporan keuangan audited.
(7) Dalam hal kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum ditetapkan sampai dengan batas waktu penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat audited, pencatatan Dana Kompensasi oleh Pemerintah dalam laporan keuangan audited didasarkan atas hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(8) Dalam hal dokumen hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterima sampai dengan batas waktu penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat audited, pencatatan Dana Kompensasi oleh Pemerintah dalam laporan keuangan audited didasarkan pada pencatatan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5).
Koreksi Anda
