Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 73 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA BUN Dana Kompensasi menyampaikan perhitungan Dana Kompensasi yang disusun oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) kepada Direktur Jenderal Anggaran. (2) Berdasarkan perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran meminta Inspektur Jenderal melakukan reviu perhitungan Dana Kompensasi. (3) Inspektur Jenderal melakukan reviu perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam melakukan reviu perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Inspektur Jenderal melakukan pengujian ke lapangan dan pengawasan kepada Badan Usaha. (5) Laporan hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Inspektur Jenderal menyampaikan laporan hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan reviu perhitungan Dana Kompensasi dan data pendukung diterima secara lengkap. (7) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Menteri Keuangan. (8) Berdasarkan hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri Keuangan MENETAPKAN kebijakan Dana Kompensasi setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dan menteri/pemimpin lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara. (9) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan secara dalam jaringan atau luar jaringan. (10) Kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling sedikit meliputi: a. kebijakan penyelesaian atas selisih kurang atau lebih pembayaran Dana Kompensasi periode bulanan; b. kebijakan Dana Kompensasi untuk sisa tahun berjalan; dan c. kebijakan nilai final Dana Kompensasi sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan untuk periode tahun sebelumnya. (11) Kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dituangkan dalam surat Menteri Keuangan kepada Badan Usaha. (12) Kebijakan Dana Kompensasi BBM dalam surat Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) didasarkan atas: a. harga dasar atas kekurangan penerimaan Badan Usaha, yang dibayarkan kepada Badan Usaha; b. pajak pertambahan nilai atas kekurangan penerimaan Badan Usaha yang diselesaikan sesuai dengan ketentuan mengenai perpajakan dan tidak dibayarkan kepada Badan Usaha; dan c. pajak bahan bakar kendaraan bermotor atas kekurangan penerimaan Badan Usaha, bukan termasuk objek pajak daerah yang diselesaikan sesuai dengan ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dan tidak dibayarkan kepada Badan Usaha. (13) Kebijakan Dana Kompensasi BBM dalam surat Menteri Keuangan yang disampaikan kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (11) didasarkan atas harga dasar dan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a dan huruf b.
Koreksi Anda