Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 73 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka koreksi atas pembayaran bulanan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), Badan Usaha dapat mengajukan perhitungan Dana Kompensasi kepada KPA BUN Dana Kompensasi.
(2) Perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 9 ayat (1), dan dilengkapi dengan data dukung.
(3) Data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk:
a. Dana Kompensasi BBM merupakan data dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
dan
b. Dana Kompensasi Listrik merupakan data dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).
(4) Selain dilengkapi data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, pengajuan penghitungan Dana Kompensasi Listrik dilengkapi data dukung berupa realisasi biaya pokok penyediaan tenaga listrik per tegangan di masing-masing golongan tarif nonsubsidi, realisasi susut jaringan, dan realisasi specific fuel consumption.
(5) Dalam hal realisasi susut jaringan dan realisasi specific fuel consumption sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada saat Badan Usaha mengajukan perhitungan Dana Kompensasi Listrik, susut jaringan dan/atau specific fuel consumption yang digunakan dalam reviu perhitungan Dana Kompensasi Listrik merupakan susut jaringan dan/atau specific fuel consumption yang digunakan dalam penetapan jumlah Subsidi Listrik dalam APBN dan/atau perubahan APBN.
(6) Perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perhitungan realisasi pembayaran bulanan dan proyeksi pembayaran sampai dengan akhir tahun yang dihitung berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 9 ayat (1) dengan didasarkan pada realisasi Dana Kompensasi pembayaran bulanan dan proyeksi harga minyak mentah INDONESIA, nilai tukar rupiah, inflasi, dan parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 10 untuk periode sisa tahun berjalan.
(7) Perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah semester pertama pada tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
