Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 73 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penetapan kebijakan proyeksi Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 11 ayat (9), KPA BUN Dana Kompensasi mengusulkan anggaran Dana Kompensasi kepada pemimpin PPA BUN Pengelola Belanja Lainnya (999.08).
(2) Dalam rangka penyampaian usulan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Dana Kompensasi menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara kepada pemimpin PPA BUN Pengelola Belanja Lainnya (999.08) dengan dilampiri dokumen pendukung paling sedikit sebagai berikut:
a. kerangka acuan kerja;
b. rincian anggaran belanja yang memuat jumlah Dana Kompensasi yang akan dibayarkan;
c. surat pernyataan bahwa telah dilakukan penelitian kelengkapan dokumen pendukung;
d. hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan untuk periode tahunan, dan/atau laporan hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk periode tahunan dan/atau periode koreksi pembayaran;
e. surat Menteri Keuangan mengenai kebijakan proyeksi Dana Kompensasi; dan
f. hasil reviu Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan atas usulan penggunaan anggaran Dana Kompensasi.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disusun dan ditandatangani oleh KPA BUN Dana Kompensasi.
(4) Tata cara usulan anggaran dan/atau penggunaan anggaran, penyusunan, dan pengesahan DIPA BUN dalam rangka penganggaran Dana Kompensasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
