Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 73 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menerbitkan surat keputusan untuk MENETAPKAN PPK dan PPSPM.
(2) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala KPPN mitra kerja.
Koreksi Anda
