Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 72-pmk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT MATA CICENDO BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo
Bandung pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 718), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
