Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 72-pmk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT MATA CICENDO BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif farmasi kepada masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi.
(2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai (PPN), biaya pelayanan kefarmasian, dan/atau harga pasar setempat.
(3) Tarif optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d ditetapkan sebesar harga produksi (HP) ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau harga pasar setempat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif farmasi dan tarif optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
