Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 72-pmk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT MATA CICENDO BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif kunjungan/studi banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf o memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliput bahan habis pakai, peralatan, konsumsi dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Koreksi Anda
