Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 72-pmk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT MATA CICENDO BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif kelas VIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda