Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 72-pmk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT MATA CICENDO BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif one day care; b. tarif rawat inap; c. tarif pemeriksaan penunjang medis; d. tarif pemakaian oksigen (O2) dan nebulizer; dan e. tarif tindakan medis operatif dan terapi.
Koreksi Anda