Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 72-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT JIWA PROF. DR. SOEROJO MAGELANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Tarif Rawat Jalan; b. Tarif Konsultasi dan Visite; c. Tarif Keperawatan; d. Tarif Tindakan Medis Non Operatif; e. Tarif Layanan One Day Care; f. Tarif Layanan Paket Medis; g. Tarif Layanan Pemulasaran Jenazah; h. Tarif Pendidikan dan Latihan; dan i. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 72-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id