Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 72-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT JIWA PROF. DR. SOEROJO MAGELANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. Tarif Rawat Inap;
b. Tarif Konsultasi dan Visite;
c. Tarif Keperawatan;
d. Tarif Tindakan Medis Non Operatif;
e. Tarif Tindakan Medis Operatif;
f. Tarif Layanan Psikologi; dan
g. Tarif Layanan Penunjang Medis.
Koreksi Anda
