Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 72 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(Rp) Penghasilan Setelah Pajak (Rp) PPh Pasal 21 DTP/ Pengembalian Kelebihan Pemotongan (Rp) Penghasilan setelah DTP/ Pengembalian Kelebihan Pemotongan (Rp) Januari 9.000.000 1,25% 112.500 8.887.500 - 8.887.500 Februari 9.000.000 1,25% 112.500 8.887.500 - 8.887.500 Maret 27.000.000 10,00% 2.700.000 24.300.000 - 24.300.000 April 9.000.000 1,25% 112.500 8.887.500 - 8.887.500 Mei 9.000.000 1,25% 112.500 8.887.500 - 8.887.500 Juni 9.000.000 1,25% 112.500 8.887.500 - 8.887.500 Juli 9.000.000 1,25% 112.500 8.887.500 - 8.887.500 Agustus 9.000.000 1,25% 112.500 8.887.500 - 8.887.500 September 9.000.000 1,25% 112.500 8.887.500 - 8.887.500 Oktober 9.000.000 1,25% 112.500 8.887.500 112.500 9.000.000 November 9.000.000 1,25% 112.500 8.887.500 112.500 9.000.000 Desember 9.000.000 (1.425.000) 9.000.000 1.200.000 10.200.000 Total 126.000.000 2.400.000 122.175.000 1.425.000 123.600.000 Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah pada Masa Pajak Terakhir Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2025: Penghasilan bruto setahun Rp 126.000.000,00 Pengurangan: Biaya jabatan setahun 5% maksimal Rp6.000.000,00 Rp 6.000.000,00 Rp 6.000.000,00 Penghasilan neto setahun Rp 120.000.000,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun - untuk wajib pajak sendiri Rp 54.000.000,00 - tambahan untuk menikah Rp 4.500.000,00 - tambahan untuk 3 tanggungan Rp 13.500.000,00 Rp 72.000.000,00 Penghasilan kena pajak setahun Rp 48.000.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setahun 5% X Rp 48.000.000,00 Rp 2.400.000,00 Rp 2.400.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong/ditanggung pemerintah sampai dengan bulan November 2025 Rp 3.825.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang lebih dipotong/ditanggung pemerintah (Rp 1.425.000,00) Penghitungan Kelebihan Pemotongan yang Dapat Dikembalikan Kepada Pegawai yang Bersangkutan dan Dapat Dikompensasikan oleh Pemberi Kerja pada Masa Pajak Terakhir LB yang dapat dikembalikan = PPh Pasal 21 yang lebih dipotong – PPh Pasal `````````````````````````````````````````````21 DTP =`Rp1.425.000,00 – (Rp112.500,00 + ``````````Rp112.500,00) = Rp1.425.000,00 – Rp225.000,00 = Rp1.200.000,00 Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp1.425.000,00 (satu juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) lebih besar daripada PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah bulan Oktober dan November 2025 sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), sehingga kelebihan pemotongan sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) harus dikembalikan oleh PT U kepada Tuan H dan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya oleh PT U. Untuk dapat mengkompensasikan kelebihan pemotongan tersebut, PT U harus membuat kertas kerja penghitungan dan bukti pemotongan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6b). Catatan: a. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar Rp112.500,00 (seratus dua belas ribu lima ratus rupiah) per bulan pada bulan Oktober dan November 2025 merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh PT U pada saat pembayaran penghasilan kepada Tuan H, sehingga selama bulan Oktober sampai dengan Desember 2025, Tuan H akan menerima penghasilan secara penuh tanpa potongan PPh Pasal 21, yaitu sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah). Tuan H juga berhak menerima pengembalian kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), paling lambat akhir bulan Januari 2026. b. Untuk masa pajak Oktober sampai dengan November 2025, PT U membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk Tuan H dengan mencantumkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah. c. Karena terdapat nilai lebih bayar yang harus dikembalikan kepada Tuan H dan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, maka PT U untuk masa pajak Desember 2025 harus membuat: 1. bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk Tuan H tanpa mencantumkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah; 2. kertas kerja sebagaimana terdapat dalam lampiran C Peraturan Menteri ini untuk melakukan penghitungan nilai lebih bayar yang dikembalikan kepada Tuan H dan yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya; dan 3. bukti pemotongan BP21 tambahan atas bagian yang ditanggung pemerintah. C. CONTOH FORMAT KERTAS KERJA PENGHITUNGAN DAN BUKTI PEMOTONGAN TAMBAHAN I. Contoh Format Kertas Kerja Penghitungan Lebih Bayar yang Dapat Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya oleh Pemberi Kerja No Nama Pegawai NPWP Nomor Bukti Pemotongan BPA1 LB Masa Pajak Terakhir cfm. BPA1 PPh Pasal 21 DTP Masa Oktober dan/atau November 2025 Bagian LB PPh Pasal 21 Masa Pajak Terakhir yang wajib Dikembalikan kepada Pegawai Penghitungan BP21 Tambahan Keterangan Fasilitas BPA1 (DTP/non- DTP) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) Jumlah LB PPh Pasal 21 Masa Pajak Terakhir yang dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya (10) Jumlah Nilai Bukti Pemotongan tambahan atas bagian yang ditanggung pemerintah (11) Petunjuk Pengisian Kertas Kerja Penghitungan Lebih Bayar yang Dapat Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya oleh Pemberi Kerja Nomor (1) : Diisi Nomor Urut. Nomor (2) : Diisi dengan nama pegawai yang telah diberikan/memanfaatkan insentif dan terdapat LB dalam BPA1-nya. Nomor (3) : Diisi dengan NPWP pegawai yang telah diberikan/memanfaatkan insentif dan terdapat LB dalam BPA1-nya. Nomor (4) : Diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan BPA1 pegawai yang telah diberikan/memanfaatkan insentif dan terdapat LB dalam BPA1-nya. Nomor (5) : Diisi dengan jumlah LB dalam BPA1 pegawai yang telah diberikan/memanfaatkan insentif. Nomor (6) : Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 DTP Masa Oktober dan/atau November 2025. Nomor (7) : Diisi dengan jumlah Lebih Bayar PPh Pasal 21 Masa Pajak Terakhir yang Dikembalikan kepada Pegawai. Nomor (8) : Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 DTP Masa Oktober dan/atau November dalam hal LB Masa Desember cfm. BPA1 lebih besar daripada PPh Pasal 21 Masa Oktober dan/atau November 2025. Nomor (9) : Diisi dengan data fasilitas/insentif perpajakan sebagai berikut. 1) DTP, jika PPh Pasal 21 masa pajak terakhir ditanggung pemerintah (nilai LB masa Desember lebih kecil daripada nilai DTP Oktober dan/atau November, seperti contoh penghitungan Lampiran huruf B nomor 7); atau 2) non-DTP, jika PPh Pasal 21 masa pajak terakhir tidak ditanggung pemerintah (nilai LB masa Desember lebih besar daripada nilai DTP Oktober dan/atau November, seperti contoh penghitungan Lampiran huruf B nomor 8). Nomor (10) : Diisi dengan jumlah LB PPh Pasal 21 Masa Pajak Terakhir yang dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dari setiap pegawai. Nomor (11) : Diisi dengan jumlah pemotongan yang harus dibuat pemberi kerja dalam bukti pemotongan BP21 tambahan yang berasal dari jumlah nomor (8). II. Contoh Format Bukti Pemotongan BP21 Tambahan atas Bagian yang Ditanggung Pemerintah Petunjuk Pengisian Bukti Pemotongan BP21 Tambahan atas Bagian yang Ditanggung Pemerintah (1) Bagian Umum Formulir BP21 (a) Nomor Bukti Pemotongan : Diisi dengan nomor Formulir BP21 yang dihasilkan melalui modul eBupot. (b) Masa Pajak : Diisi dengan 12-2025. (c) Sifat Pemotongan : Diisi dengan “Final”. (d) Status Bukti Pemotongan : Diisi dengan status Formulir BP21: (i) “Normal” untuk Formulir BP21 yang pertama kali dibuat atau belum pernah dibetulkan atau dibatalkan. (ii) “Pembetulan” untuk Formulir BP21 yang membetulkan Formulir BP21 yang diterbitkan sebelumnya. (iii) “Pembatalan” untuk Formulir BP21 yang membatalkan Formulir BP21 yang diterbitkan sebelumnya. (2) Bagian A. Identitas Penerima Penghasilan (a) Huruf A.1 : Diisi dengan NPWP “9990000000999000”. (b) Huruf A.2 : Diisi dengan “PENERIMA PENGHASILAN”. (c) Huruf A.3 : Diisi dengan NITKU “9990000000999000000000”. (3) Bagian B. Penghasilan yang Dipotong (a) Kolom B.1 : Diisi dengan “Tanpa fasilitas”. (b) Kolom B.2 (c) Kolom B.3 : : Diisi dengan kode objek pajak “21-100-39”. Diisi dengan objek pajak “Penyesuaian Nilai Kompensasi sehubungan dengan Insentif PPh Pasal 21 DTP”. (d) Kolom B.4 : Jumlah penghasilan bruto diisi dengan “0”. (e) Kolom B.5 : Jumlah dasar pengenaan pajak diisi dengan “0”. (f) Kolom B.6 : Tarif pemotongan pajak diisi dengan “0”. (g) Kolom B.7 : Diisi dengan penyesuaian nilai kompensasi sehubungan dengan insentif PPh Pasal 21 DTP, yaitu sebesar jumlah Nilai Bukti Pemotongan tambahan atas bagian yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud nilai yang tercantum pada nomor (11) Kertas Kerja Penghitungan Lebih Bayar yang dapat Dikompensasikan Ke Masa Pajak Berikutnya oleh Pemberi Kerja. (h) Kolom B.8 : Diisi dengan jenis dokumen “dokumen lainnya” dan tanggal dokumen saat Bukti Pemotongan dibuat. (i) Kolom B.9 : Diisi dengan “Kertas Kerja Penghitungan Lebih Bayar”. (4) Bagian C. Identitas Pemotong PPh (a) Huruf C.1 : Diisi dengan NPWP Pemotong PPh Pasal 21/26. (b) Huruf C.2 : Diisi dengan NITKU Pemotong PPh Pasal 21/26. (c) Huruf C.3 : Diisi dengan nama Pemotong PPh Pasal 21/26. (d) Huruf C.4 : Diisi dengan tanggal penerbitan Formulir BP21. (e) Huruf C.5 : Diisi dengan nama Pemotong PPh Pasal 21/26, Pengurus atau Pihak yang ditunjuk/kuasa Wajib Pajak yang menandatangani formulir BP21. (f) Huruf C.6 : Diisi dengan pernyataan bahwa Bukti Pemotongan telah diisi dengan benar dan telah ditanda tangani secara elektronik. III. Contoh Pengisian Kertas Kerja Penghitungan Lebih Bayar yang Dapat Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya oleh Pemberi Kerja dan Bukti Pemotongan BP21 Tambahan atas Bagian yang Ditanggung Pemerintah 1. Contoh Pengisian Kertas Kerja Penghitungan Lebih Bayar yang Dapat Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya oleh Pemberi Kerja Melanjutkan contoh penghitungan dalam Lampiran huruf B nomor 6, nomor 7, dan nomor 8, PT U harus membuat kertas kerja penghitungan lebih bayar yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya dengan rincian sebagai berikut. No Nama Jumlah Dipotong/DTP Tiap Masa Oktober November KB/(LB) Desember 1 Tuan F 92.500 92.500 56.500 2 Tuan G 120.000 120.000 (80.000) 3 Tuan H 112.500 112.500 (1.425.000) Pada Masa Desember 2025, PT U membuat kertas kerja penghitungan lebih bayar yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya sebagai berikut. No (1) Nama Pegawai (2) NPWP (3) Nomor Bukti Pemotongan BPA1 (4) LB Masa Pajak Terakhir cfm. BPA1 (5) PPh Pasal 21 DTP Masa Oktober dan/atau November 2025 (6) Bagian LB PPh Pasal 21 Masa Pajak Terakhir yang wajib Dikembalikan kepada Pegawai (7) Penghitungan BP21 Tambahan (8) Keterangan Fasilitas BPA1 (DTP/non- DTP) (9) 1 Tuan G (Diisi sesuai NPWP Tuan G) No. Bupot 80.000 240.000 - - DTP 2 Tuan H (Diisi sesuai NPWP Tuan H) No. Bupot 1.425.000 225.000 1.200.000 225.000 Non-DTP Jumlah LB PPh Pasal 21 Masa Pajak Terakhir yang dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya (10) 1.200.000 Jumlah Nilai Bukti Pemotongan tambahan atas bagian yang ditanggung pemerintah (11) 225.000 Keterangan: Pemotongan PPh Pasal 21/26 Tuan F tidak perlu diperhitungkan dalam kertas kerja karena pada masa pajak Desember 2025 tidak terdapat kelebihan pembayaran dalam BPA1 Tuan F. 2. Contoh Pengisian Bukti Pemotongan BP21 Tambahan atas Bagian yang Ditanggung Pemerintah Melanjutkan contoh pengisian kertas kerja penghitungan lebih bayar yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud angka 1, PT U harus membuat BP21 tambahan atas bagian yang ditanggung pemerintah yaitu sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah). Jumlah tersebut sesuai total PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah yang diterima seluruh pegawai PT U yang memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran. Berikut contoh pengisian Bukti Pemotongan Tambahan atas bagian yang ditanggung pemerintah. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PURBAYA YUDHI SADEWA Penyesuaian Nilai Kompensasi sehubungan dengan Insentif PPh Pasal 21 DTP Kertas Kerja Penghitungan Lebih Bayar Diisi sesuai NPWP PT U Diisi sesuai NITKU PT U PT U Tanggal Bukti Pemotongan BP21 Tambahan Diisi sesuai Pengurus PT U 250004JSH 12-2025 FINAL NORMAL 9990000000999000 PENERIMA PENGHASILAN 9990000000999000000000 21-100-39 0 0 0 225.000 Dokumen Lainnya
Koreksi Anda