Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 72 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH DALAM RANGKA STIMULUS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2025 KODE KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA PEMBERI KERJA DAN CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH A. KODE KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA (KLU) PEMBERI KERJA DENGAN KRITERIA TERTENTU YANG MENDAPATKAN INSENTIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP) No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi I. Kegiatan Usaha pada bidang Industri Alas Kaki, Tekstil dan Pakaian Jadi, Furnitur, dan Kulit dan Barang dari Kulit 1 C 13111 Industri Persiapan Serat Tekstil Kelompok ini mencakup usaha persiapan serat tekstil, seperti reeling (pilin/menggulung) dan pencucian serat sutera, degreasasi (penghilangan lemak) dan karbonisasi wol dan pencelupan bulu domba, termasuk proses penyusunan dan penyisiran (carding atau combing) dari serat rambut hewan serat tumbuhan, dan serat buatan (sintetis dan artifisial). 2 C 13112 Industri Pemintalan Benang Kelompok ini mencakup usaha pemintalan serat menjadi benang, kecuali benang jahit. Termasuk kegiatan penteksturan, penyimpulan, pelipatan dan pencucian benang rajutan filamen sintetis dan benang artifisial (dari bubur kayu). 3 C 13113 Industri Pemintalan Benang Jahit Kelompok ini mencakup usaha pembuatan benang jahit, baik dengan bahan baku serat maupun benang. Termasuk kegiatan penteksturan, penyimpulan, pelipatan dan pencucian benang jahit. 4 C 13121 Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni dan Karung Lainnya) Kelompok ini mencakup usaha pertenunan, baik yang dibuat dengan alat gedogan, alat tenun bukan mesin (ATBM), No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi alat tenun mesin (ATM) ataupun alat tenun lainnya, termasuk pembuatan sarung, kecuali industri kain tenun ikat. Usaha pertenunan karung goni dan karung lainnya dimasukkan dalam kelompok 13925, 13926, 13929. 5 C 13122 Industri Kain Tenun Ikat Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain tenun ikat dan usaha pewarnaan benang dengan cara mengikat terlebih dahulu. 6 C 13123 Industri Bulu Tiruan Tenunan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bulu tiruan dengan penenunan. 7 C 13131 Industri Penyempurnaan Benang Kelompok ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan dan penyempurnaan lainnya untuk benang maupun benang jahit. 8 C 13132 Industri Penyempurnaan Kain Kelompok ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan dan penyempurnaan lainnya untuk kain. 9 C 13133 Industri Pencetakan Kain Kelompok ini mencakup usaha pencetakan kain dengan media perantara seperti kasa dan sebagainya, termasuk juga pencetakan kain motif batik. 10 C 13134 Industri Batik Kelompok ini mencakup usaha pembatikan dengan proses malam (lilin), baik yang dilakukan dengan tulis, cap maupun kombinasi antara cap dan tulis. 11 C 13911 Industri Kain Rajutan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain yang dibuat dengan cara rajut seperti handuk, kain ihram, vitrase. 12 C 13912 Industri Kain Sulaman Kelompok ini mencakup usaha kain sulaman dikerjakan dengan tangan. 13 C 13913 Industri Bulu Tiruan Rajutan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bulu tiruan rajutan. 14 C 13921 Industri Barang Jadi Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang jadi tekstil, seperti selimut, seprei, taplak meja, sarung bantal, bed cover, gorden, handuk, sarung alas kursi, No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi sajadah/penutup lantai yang dibuat dengan proses penggabungan dan/atau penjahitan beberapa bahan tekstil, selubung mobil dan selimut listrik dan lain-lain. Sajadah/penutup lantai dari karpet/permadani dimasukkan dalam kelompok 13930. 15 C 13922 Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman Kelompok ini mencakup usaha barang jadi tekstil sulaman, baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan mesin, seperti pakaian/barang jadi sulaman dan badge. 16 C 13923 Industri Bantal dan Sejenisnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bantal dan sejenisnya, seperti bantal dan guling, selimut kapas, selimut bulu angsa, bantal kursi, kantong tidur dan lain-lain dari kapuk, dakron dan sejenisnya. 17 C 13924 Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi rajutan, seperti kaos lampu, deker, bando. 18 C 13925 Industri Karung Goni Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karung goni. 19 C 13926 Industri Karung Bukan Goni Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karung bagor (karung terigu/gula blacu) dan karung lainnya. Kecuali pembuatan karung plastik masuk dalam kelompok 22220. 20 C 13929 Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi tekstil lainnya, seperti layar, tenda, bendera, terpal, parasut, pelampung/jaket penyelamat dan lain-lain: lap pembersih, serbet piring dan barang perlengkapan sejenisnya dan lain-lain. No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi 21 C 13930 Industri Karpet dan Permadani Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karpet, permadani, sajadah, dan sejenisnya yang terbuat dari serat, baik serat alam, sintetis maupun serat campuran, baik yang dikerjakan dengan proses tenun (woven), tufting, braiding, flocking dan needle punching. Termasuk industri penutup lantai dari lakan atau bulu kempa yang dibuat dengan jarum tenun. Karpet yang terbuat dari bahan- bahan gabus, karet atau plastik masing-masing dimasukkan dalam kelompok 16299, 22191 atau 22210. Sajadah/penutup lantai yang dibuat dengan proses penggabungan dan/atau penjahitan beberapa bahan tekstil dimasukkan dalam kelompok 13921. Kain alas lantai dengan lapisan permukaan keras dimasukkan dalam kelompok 13999. 22 C 13941 Industri Tali Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam tali, baik terbuat dari serat alam maupun serat sintetis atau serat campuran, seperti tali rami, tali goni (yute), tali sisal (agave), tali rafia dan tali nylon. 23 C 13942 Industri Barang dari Tali Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari tali, seperti jaring ikan, jala ikan, tali kapal, tali sepatu, sumbu kompor dan sumbu lampu, baik terbuat dari tali serat alam, tali serat sintetis atau tali serat campuran. 24 C 13991 Industri Kain Pita (Narrow Fabric) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain pita, seperti kain pita, renda, kain label, velcro, dan badges. 25 C 13992 Industri yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain dilapisi/ditutupi/diresapi dengan plastik atau karet dan selanjutnya digunakan untuk No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi keperluan industri, seperti kain terpal, kain layar, kain tenda, kain payung, kain kanvas untuk melukis dan kulit imitasi dari media tekstil. 26 C 13993 Industri Non Woven (Bukan Tenunan) Kelompok ini mencakup usaha industri kain yang dibuat tanpa dengan proses anyaman atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting dan kain laken. Termasuk industri kain untuk keperluan pelayanan kesehatan manusia, seperti duk operasi (surgical drape); baju, masker, penutup kepala dan perlengkapan non woven lain untuk operasi; dan pembalut luka non woven. 27 C 13994 Industri Kain Ban Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain ban dari benang sintetik kekuatan tinggi, seperti kain ban dari nylon dan kain ban dari polyester. 28 C 13995 Industri Kapuk Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kapuk. 29 C 13996 Industri Kain Tulle dan Kain Jaring Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain tulle, kain trikot, kain bordir, dan kain jaring lainnya. Jaring ikan dikelompokkan ke dalam 13942. 30 C 13999 Industri Tekstil Lainnya YTDL Kelompok ini mencakup usaha industri tekstil lainnya yang belum/tidak tercakup dalam golongan industri tekstil manapun, seperti benang karet, benang logam dan pipa/selang kain dan lainnya. 31 C 14111 Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari tekstil/kain (tenun maupun rajutan) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti kemeja, celana, kebaya, blus, rok, baju bayi, pakaian tari dan pakaian olahraga. 32 C 14112 Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi dan menjahit sehingga siap pakai, seperti jaket, mantel, rompi, celana dan rok. Termasuk pembuatan aksesori pakaian dari kulit seperti pakaian pekerja las (welder) dari kulit. 33 C 14120 Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan Kelompok ini mencakup usaha penjahitan dan pembuatan pakaian sesuai pesanan yang melayani masyarakat umum dengan tujuan komersil. 34 C 14131 Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan pakaian jadi (konveksi) tekstil dan dari kain dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti topi, peci, dasi, sarung tangan, mukena, selendang, kerudung, ikat pinggang, syal, bando, dasi tuksedo, jaring rambut, dan lain-lain, baik dari kain tenun maupun kain rajut yang dijahit. Termasuk industri alas kaki dari bahan kain tanpa sol dan bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya. 35 C 14132 Industri Perlengkapan Pakaian dari Kulit Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti topi, sarung tangan, ikat pinggang, bando, jaring rambut, dan lain-lain. Termasuk industri penutup kepala dari kulit berbulu dan bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya. 36 C 14200 Industri Pakaian Jadi dan Barang dari Kulit Berbulu Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi/barang jadi dari kulit berbulu dan atau perlengkapannya, seperti mantel berbulu, berbagai barang dari kulit berbulu, misalnya gambar, tikar, keset dan barang lain dari kulit berbulu, seperti permadani, pouffes tanpa isi, kain kilap industri. No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi 37 C 14301 Industri Pakaian Jadi Rajutan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi, seperti sweater, kardigan, baju kaos, mantel, dan barang sejenisnya, termasuk topi yang dibuat dengan cara dirajut ataupun renda, kecuali industri rajutan kaos kaki. 38 C 14302 Industri Pakaian Jadi Sulaman/Bordir Kelompok ini mencakup usaha pakaian jadi sulaman, baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan mesin. 39 C 14303 Industri Rajutan Kaos Kaki dan Sejenisnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kaos kaki yang dibuat dengan cara rajut ataupun renda, seperti kaos kaki, termasuk kaos kaki, stocking, pantyhose. 40 C 15111 Industri Pengawetan Kulit Kelompok ini mencakup usaha pengawetan kulit yang berasal dari hewan besar, hewan kecil, reptil, ikan dan hewan lainnya, baik yang dilakukan dengan pengeringan, penggaraman, maupun pengasaman (pikel), seperti kulit hewan besar (sapi, kerbau), kulit hewan kecil (domba, kambing), kulit reptil (buaya, ular, biawak), kulit ikan (ikan pari, hiu/cucut, kakap, belut) dan kulit hewan lainnya. 41 C 15112 Industri Penyamakan Kulit Kelompok ini mencakup usaha penyamakan kulit yang berasal dari ternak besar (sapi, kerbau), ternak kecil (domba, kambing), reptil (buaya, ular, biawak), ikan (ikan pari, hiu cucut, kakap, belut) dan hewan lainnya yang dimasak dengan chrome nabati, sintetis, samak minyak dan samak kombinasi menjadi kulit tersamak, seperti wet blue, crust, sol, vache raam, kulit box, kulit beludru, kulit gelase dan kulit hiasan, kulit berbulu, kulit laminasi, kulit patent, kulit jaket, kulit sarung tangan, kulit chamois dan lainnya. 42 C 15113 Industri Pencelupan Kulit Bulu Kelompok ini mencakup usaha pemberian warna atau No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi pencelupan pada kulit bulu yang digunakan pada barang jadi kulit. 43 C 15114 Industri Kulit Komposisi Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kulit komposisi yang berasal dari potongan/remahan kulit hewan yang direkatkan kembali. Industri kulit buatan/imitasi yang berbahan utama tekstil dimasukkan dalam kelompok 13992. Industri kulit buatan/imitasi yang berbahan utama karet dimasukkan dalam kelompok 2219, dan industri kulit buatan/imitasi yang berbahan utama plastik dimasukkan dalam kelompok 2229. 44 C 15121 Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Pribadi Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi atau bahan lain seperti plastik, tekstil, serat yang divulkanisir atau paperboard untuk keperluan pribadi, seperti koper, ransel, tas, dompet, kotak rias, sarung senjata, tempat kaca mata dan tali jam. Termasuk industri tali sepatu kulit. 45 C 15122 Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Teknik/Industri Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan teknik/industri, seperti klep, packing, rem pickers, sarung tangan kerja, kulit pompa, kulit ban mesin (belt), kulit apron dan sisir kulit pada mesin (combing leather). 46 C 15123 Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Hewan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan hewan, seperti ikat leher hewan, tali kekang hewan, pelana hewan, brongsong mulut hewan, cambuk dan sepatu hewan. 47 C 15129 Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan yang belum No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi terliput dalam kelompok 15121 sampai dengan 15123, seperti jok, sabuk pengaman, alat pengepak dan kerajinan tatah sungging (hiasan, wayang dan kap lampu) dan lain- lain. 48 C 15201 Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-Hari Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alas kaki keperluan sehari-hari dari kulit dan kulit buatan, karet, kanvas dan kayu, seperti sepatu harian, sepatu santai (casual shoes), sepatu sandal, sandal kelom dan selop. Termasuk juga usaha pembuatan bagian-bagian dari alas kaki tersebut, seperti atasan, sol dalam, sol luar, penguat depan, penguat tengah, penguat belakang, lapisan dan aksesori dari kulit dan kulit buatan. 49 C 15202 Industri Sepatu Olahraga Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sepatu untuk olahraga dari kulit dan kulit buatan, karet dan kanvas, seperti sepatu sepak bola, sepatu atletik, sepatu senam, sepatu jogging dan sepatu ballet. Termasuk juga usaha pembuatan bagian bagian dari sepatu olahraga tersebut, meliputi atasan, sol luar, sol dalam, lapisan dan aksesori. 50 C 15203 Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sepatu termasuk pembuatan bagian-bagian dari sepatu untuk keperluan teknik lapangan/industri dari kulit, kulit buatan, karet dan plastik, seperti sepatu tahan kimia, sepatu tahan panas, sepatu pengaman. 51 C 15209 Industri Alas Kaki Lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alas kaki lainnya yang belum termasuk golongan manapun, seperti sepatu kesehatan dan sepatu lainnya, misalnya sepatu dari gedebog (pelepah batang pisang) dan eceng gondok. No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi Termasuk industri gaiter, legging dan barang sejenisnya. 52 C 31001 Industri Furnitur dari Kayu Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur dari kayu untuk rumah tangga dan kantor, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, kabinet, penyekat ruangan dan sejenisnya. 53 C 31002 Industri Furnitur dari Rotan dan atau Bambu Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur dengan bahan utamanya dari rotan dan atau bambu, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, penyekat ruangan dan sejenisnya. 54 C 31003 Industri Furnitur dari Plastik Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur yang bahan utamanya dari plastik, seperti meja, kursi, rak dan sejenisnya. 55 C 31004 Industri Furnitur dari Logam Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur untuk rumah tangga dan kantor yang bahan utamanya dari logam, seperti meja, kursi, rak, spring bed dan sejenisnya. 56 C 31009 Industri Furnitur Lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur yang bahan utamanya bukan kayu, rotan, bambu, logam, plastik dan bukan barang imitasi, seperti bahan pelengkap matras atau kasur, matras atau kasur dengan per atau pegas atau yang yang diisi atau disumpal atau dilengkapi dengan bahan pelengkap lainnya (kapok, dakron) dan matras atau kasur plastik atau karet yang tidak dilapisi dan matras atau kasur sejenisnya. Termasuk kereta restoran dekorasi, seperti kereta desert, kereta makanan. No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi II. Kegiatan Usaha pada Bidang Industri Pariwisata 1 H 49425 Angkutan Darat Wisata Kelompok ini mencakup pengoperasian angkutan darat berupa kendaraan bermotor maupun tidak bermotor di destinasi/kawasan pariwisata. 2 H 50113 Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Wisata Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan untuk wisata atau untuk rekreasi di laut, dan/atau wisata bahari. Termasuk usaha penyewaan angkutan laut berikut operatornya. 3 H 50122 Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Wisata Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan wisatawan melalui laut dengan menggunakan kapal laut wisata antara pelabuhan di INDONESIA dan pelabuhan di luar negeri. Termasuk usaha penyewaan angkutan laut berikut operatornya. 4 I 55110 Hotel Bintang Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. 5 I 55120 Hotel Melati Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa layanan penginapan bagi umum yang dikelola secara komersial dengan menggunakan sebagian atau seluruh bagian bangunan yang telah memenuhi ketentuan sebagai hotel melati yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya. 6 I 55130 Pondok Wisata Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum dengan pembayaran harian yang dilakukan perseorangan dengan menggunakan bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemiliknya. 7 I 55191 Penginapan Remaja (Youth Hostel) Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa penginapan yang biasanya digunakan wisatawan sebagai akomodasi dapat berupa ruangan/kamar yang dapat digunakan bermalam bersama-sama (sharing room) atau sendiri dalam rangka kegiatan pariwisata dengan tujuan untuk rekreasi, memperluas pengetahuan/ pengalaman, dan perjalanan. 8 I 55192 Bumi Perkemahan, Persinggahan Karavan dan Taman Karavan Kelompok ini mencakup usaha penyediaan tempat penginapan di alam terbuka dengan menggunakan tenda atau dengan menggunakan karavan, termasuk pula karavan (kereta gandengan) yang dibawa sendiri. Misalnya Bumi Perkemahan Cibubur, dan Persinggahan Karavan Taman Safari. 9 I 55193 Vila Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang merupakan rumah-rumah pribadi yang khusus disewakan kepada wisatawan berikut fasilitasnya dan dikelola sendiri oleh pemiliknya. 10 I 55194 Apartemen Hotel Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang mengelola dan memfungsikan apartemen sebagai hotel untuk tempat tinggal sementara, dengan perhitungan pembayaran sesuai ketentuan. Misalnya apartemen hotel/kondominium hotel (apartel/kondotel). 11 I 55199 Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang belum termasuk dalam kelompok 55191 sd. 55194, seperti usaha penyediaan akomodasi No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi jangka pendek lainnya seperti bungalo, cottage dan lain-lain. Termasuk motel dan pondok tamu (guesthouse). 12 I 55900 Penyediaan Akomodasi Lainnya Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan dalam periode waktu yang tidak singkat. Termasuk usaha penyediaan akomodasi untuk jangka yang lebih lama atau sementara baik kamar sendiri atau kamar bersama atau asrama untuk pelajar, pekerja musiman dan sejenisnya. Misalnya kegiatan penyediaan akomodasi ini mencakup tempat tinggal pelajar, asrama sekolah, asrama atau pondok pekerja dan rumah kost, baik dengan makan maupun tidak dengan makan. 13 I 56101 Restoran Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan. 14 I 56102 Rumah/Warung Makan Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah), yang menyajikan makanan dan minuman di tempat usahanya. 15 I 56103 Kedai Makanan Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah- pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi kedai seafood, pecel ayam dan lain-lain. 16 I 56104 Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti tukang bakso keliling, tukang gorengan keliling, tukang otak- otak keliling, tukang empek- empek keliling dan lain-lain. 17 I 56109 Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya Kelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa menyajikan makanan lainnya yang belum termasuk dalam kelompok 56101 - 56104, seperti penyediaan jasa makan siap saji di pasar, supermarket, di sebuah lokasi umum dan atau berhubungan dengan angkutan dimana aktivitas utamanya berhubungan dengan menyajikan makanan dan minuman. Termasuk usaha cake dan bakery dengan jasa pelayanan, food court, food truck, food stall. 18 I 56210 Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering) Kelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, lokasi ditentukan oleh pelanggan untuk suatu event tertentu. Kelompok ini mencakup usaha jasa makanan jadi (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui pesanan- pesanan kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya. Biasanya makanan saji diantar ke tempat kerja, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya berikut pramusaji yang akan melayani tamu-tamu/peserta seminar atau rapat pada saat pesta, seminar/kegiatan acara berlangsung. No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi 19 I 56290 Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu Kelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa boga/katering yaitu jasa penyediaan makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, untuk periode waktu tertentu. Kegiatannya mencakup kontraktor jasa penyedia makanan (misalnya untuk perusahaan transportasi), jasa katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan fasilitas sejenis, seperti kantin atau kafetaria (misalnya untuk pabrik, perkantoran, rumah sakit, atau sekolah) atas dasar konsesi atau jasa katering yang melayani rumah tangga. Termasuk dalam kelompok ini jasa katering industri yang melayani jangka panjang tempat pengeboran minyak dan lokasi tambang, rumah sakit, jasa angkutan. 20 I 56301 Bar Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya. 21 I 56302 Kelab Malam atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman Kelompok ini mencakup suatu usaha penyediaan jasa pelayanan minum sebagai kegiatan utama di mana menyediakan juga tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu sebagai layanan tambahan serta pramuria. 22 I 56303 Rumah Minum/Kafe Kelompok ini mencakup jenis usaha penyediaan utamanya minuman baik panas maupun dingin dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, baik dilengkapi dengan No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi yang membinanya maupun belum. 23 I 56304 Kedai Minuman Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang utamanya menyajikan minuman siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah- pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai kopi, kedai jus dan minuman lainnya. 24 I 56306 Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti penyedia minuman es doger, penyedia minuman es cincau, usaha jamu gendong dan lain-lain. 25 L 68112 Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktivitas MICE dan Event Khusus Kelompok ini mencakup menyewakan tempat dan fasilitas untuk penyelenggaraan kegiatan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran atau untuk penyelenggaraan event khusus. Penyewaan dilakukan dalam periode tertentu untuk masa persiapan, penyelenggaraan acara, dan masa pembongkaran. Tempat yang dimaksud mencakup convention center, exhibition center, special venue/ multi purpose venue. 26 L 68120 Kawasan Pariwisata Kelompok ini mencakup pengusahaan lahan dengan luas sekurang- kurangnya 100 hektar dengan menata dan membagi lebih lanjut menjadi No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi satuan-satuan simpul atau lingkungan tertentu, membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan prasarana wisata yang diperlukan dengan persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya, melaksanakan dan atau mengawasi pembangunan usaha pariwisata sesuai persyaratan yang ada serta membangun atau menyediakan tempat untuk keperluan administrasi usaha kawasan pariwisata. 27 M 70201 Aktivitas Konsultansi Pariwisata Kelompok ini mencakup kegiatan penyedia jasa konsultansi pariwisata profesional, antara lain penyampaian pandangan, saran, dan atau kajian terkait studi kelayakan, perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan, pelaporan, penganggaran dan atau fungsi manajemen lainnya di bidang kepariwisataan. 28 N 79111 Aktivitas Agen Perjalanan Wisata Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya sebagai perantara penjualan paket wisata, baik secara daring (online) maupun luring (offline), yang dikemas oleh biro perjalanan wisata; memesan tiket angkutan darat, laut, dan udara, baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri; memesan akomodasi, restoran, dan tiket pertunjukan seni budaya, serta kunjungan ke destinasi atau daya tarik wisata; dan mengurus dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan. 29 N 79119 Aktivitas Agen Perjalanan Lainnya Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya tidak termasuk dalam kelompok No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi 79111 dan 79112, melakukan pemesanan dan penjualan tiket angkutan udara, laut dan darat, baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri. 30 N 79121 Aktivitas Biro Perjalanan Wisata Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya melakukan perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata termasuk wisata alam, yang meliputi sarana wisata, destinasi atau daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya terutama yang terdapat di wilayah INDONESIA dalam bentuk paket wisata, melakukan penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan dan atau menjual langsung kepada wisatawan atau konsumen, melakukan penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual, baik secara daring (online) maupun luring (offline), melakukan penyediaan layanan angkutan wisata, melakukan pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi, dan tiket penjualan seni budaya serta kunjungan ke daya tarik wisata, melakukan pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan. 31 N 79129 Aktivitas Biro Perjalanan Lainnya Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya tidak termasuk dalam kelompok 79121 dan 79122, baik secara daring (online) maupun luring (offline), melakukan penyediaan layanan angkutan, akomodasi, restoran, tempat konvensi, dan melakukan pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan. No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi 32 N 79911 Jasa Informasi Pariwisata Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan informasi mengenai obyek dan sarana pariwisata, jasa pariwisata, transportasi dan informasi lain yang diperlukan oleh wisatawan. Penyebaran informasi tentang usaha pariwisata atau informasi lain yang diperlukan wisatawan melalui media cetak, elektronik atau media komunikasi lain. Termasuk juga kegiatan pemberian informasi mengenai layanan pemesanan, akomodasi, restoran, penerbangan, angkutan darat dan angkutan laut. 33 N 79912 Jasa Informasi Daya Tarik Wisata Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan informasi mengenai daya tarik wisata baik alam, buatan maupun budaya seperti penyediaan data, berita, feature, foto, video, dan laporan aktivitas kunjungan dari influencer, buzzer, endorser, hasil penelitian mengenai daya tarik wisata. Penyebaran informasi tentang wisata melalui media cetak, elektronik atau media komunikasi lain baik daring (online) maupun luring (offline). 34 N 79921 Jasa Pramuwisata Kelompok ini mencakup perusahaan yang menyediakan usaha jasa pramuwisata yang dikenal dengan pemandu wisata (tour guide), yaitu kegiatan usaha yang mencakup jasa pendampingan dan bimbingan, termasuk interpretasi budaya dan alam, serta membantu segala sesuatu yang diperlukan wisatawan. Termasuk mengkoordinasikan tenaga pramuwisata lepas untuk memenuhi kebutuhan wisatawan secara perorangan atau kebutuhan biro perjalanan wisata. No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi 35 N 79922 Jasa Interpreter Wisata Kelompok ini menyangkut usaha jasa interpreter wisata, yaitu kegiatan yang memberikan bimbingan, penerangan, dan petunjuk tentang obyek wisata, membantu segala sesuatu yang diperlukan wisatawan, termasuk jasa interpreter wisata alam di kawasan hutan yang memberikan pemahaman dan edukasi akan pentingnya kelestarian alam. Termasuk juga dalam kelompok ini perusahaan yang menyediakan tenaga interpreter wisata dan atau mengkoordinasikan tenaga interpreter wisata lepas untuk memenuhi kebutuhan wisatawan secara perorangan atau kebutuhan biro perjalanan wisata. 36 N 79990 Jasa Reservasi Lainnya YBDI YTDL Kelompok ini mencakup usaha jasa perjalanan wisata lainnya yang belum termasuk pada subgolongan 7991 dan 7992, seperti penyediaan jasa pemesanan lainnya yang berkaitan dengan perjalanan, seperti transportasi, hotel, restoran, sewa mobil, kegiatan hiburan dan olahraga; penyediaan jasa time share exchange (akomodasi); kegiatan penjualan tiket untuk event tertentu seperti theater, olahraga dan acara hiburan, pertunjukan seni budaya, serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata dan kesenangan lainnya dan kegiatan ybdi ytdl. 37 N 82301 Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran (MICE) Kelompok ini mencakup usaha pengaturan, promosi dan atau pengelolaan acara, seperti jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendekiawan, dan sebagainya). Termasuk juga dalam kelompok ini usaha jasa yang merencanakan, menyusun dan No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi menyelenggarakan program perjalanan insentif dan usaha jasa yang melakukan perencanaan dan penyelenggaraan pameran dagang dan usaha, konvensi, konferensi dan rapat atau pertemuan. Kegiatan ini disebut juga jasa MICE (meeting, incentive, convention and exhibition). 38 N 82302 Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event) Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggara event khusus yang melakukan pengaturan dan penyelenggaraan event khusus, baik atas dasar permintaan client mewujudkan tujuan yang diharapkan melalui acara yang diadakan, maupun event khusus yang dirancang sendiri, dimulai dari proses pembuatan konsep, perencanaan, persiapan, eksekusi hingga rangkaian acara selesai. Kegiatan penyelenggaraan event khusus yang dicakup kelompok ini adalah festival, karnaval, event olahraga, event musik, event budaya, event personal dan acara sejenisnya. 39 R 90030 Aktivitas Impresariat Bidang Seni dan Festival Seni Kelompok ini mencakup kegiatan pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan baik yang berupa mendatangkan, mengirim maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan. Kegiatan usaha jasa impresariat pada kelompok ini khusus bidang seni. 40 R 90040 Aktivitas Operasional Fasilitas Seni Kelompok ini mencakup kegiatan atau usaha mengoperasikan fasilitas seni seperti ruang konser, teater dan fasilitas seni lainnya. 41 R 91022 Museum yang Dikelola Swasta Kelompok ini mencakup kegiatan museum yang dikelola oleh swasta. No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi 42 R 91024 Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya yang Dikelola Swasta Kelompok ini mencakup kegiatan swasta dalam usaha pengelolaan cagar budaya atau bangunan/tempat peninggalan bersejarah yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili gaya sekurang-kurangnya 50 tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, misalnya candi, makam, masjid dan lainnya. 43 R 91029 Wisata Budaya Lainnya Kelompok ini mencakup kegiatan wisata budaya yang meliputi sejarah, religi, tradisi, desa adat, kampung adat dan seni budaya yang belum dicakup pada kelompok 91021 s.d. 91025, baik dikelola oleh pemerintah maupun swasta. 44 R 93111 Fasilitas Stadion Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga sepak bola, hoki, cricket, baseball, jai- alai, atletik (lari, lempar lompat dan lain-lain) sebagai usaha pokok, dan sarana stadion lainnya. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga sepak bola, hoki, cricket, baseball, jai-alai, atletik (lari, lempar lompat dan lain-lain) yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini. 45 R 93112 Fasilitas Sirkuit Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga yang berbentuk jalan yang melingkar atau berbentuk lingkaran, dipakai untuk berbagai perlombaan balap otomotif, pacuan kuda, balap anjing sebagai usaha pokok dan sarana sirkuit lainnya. 46 R 93113 Fasilitas Gelanggang/Arena Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi fasilitas olahraga darat, air dan udara di dalam atau luar ruangan seperti: pengelolaan gelanggang/arena renang, bowling, biliar, slingshot, hoki es, bungee jumping, olahraga musim dingin; pengelolaan gelanggang/arena paragliding, hang gliding; sebagai usaha pokok dan sarana gelanggang/arena lainnya. 47 R 93114 Fasilitas Lapangan Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga golf, bulu tangkis, bola voli, bola basket, tenis sebagai usaha pokok dan sarana lapangan lainnya. 48 R 93115 Fasilitas Olahraga Beladiri Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga beladiri pencak silat (padepokan), karate (dojo), taekwondo (doljang), tinju (sasana) dan lainnya sebagai usaha pokok dan sarana lapangan lainnya. 49 R 93116 Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk fitness atau kebugaran lainnya sebagai usaha pokok. Penyelenggaraan sekolah/ pendidikan kebugaran/fitness yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini. 50 R 93119 Pengelolaan Fasilitas Olah Raga Lainnya Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga sebagai usaha pokok dan sarana lainnya selain yang tercakup pada kelompok 93111 s.d. 93116,Kelompok ini termasuk sport center. 51 R 93191 Promotor Kegiatan Olahraga Kelompok ini mencakup kegiatan pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan baik yang berupa mendatangkan, mengirim maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan. Kegiatan usaha jasa impresariat pada kelompok ini khusus bidang olah raga. No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi 52 R 93193 Aktivitas Perburuan Kelompok ini mencakup kegiatan untuk menyelenggarakan usaha atau operasional olahraga berburu di blok pemanfaatan, cagar alam dan suaka margasatwa. 53 R 93195 Aktivitas Olahraga Tradisional Kelompok ini mencakup semua usaha pengurusan, penyelenggaraan serta regulasi yang berkaitan dengan olahraga tradisional untuk mempertahankan nilai tradisi dan budaya baik secara perseorangan atau kelompok, seperti pencak silat, lompat batu dari nias, pasola sumba, debus,dan silek minang. 54 R 93211 Taman Rekreasi Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian berbagai macam atraksi seperti permainan menggunakan mekanik, permainan menggunakan air, menyewakan alat/fasilitas yang berkaitan rekreasi, pertunjukan, parade, pameran dengan tema tertentu dan lapangan piknik, pengoperasian transportasi di dalam taman rekreasi, hingga penyediaan aktivitas di taman atau pantai. Usaha taman rekreasi mengandung unsur hiburan dan dapat memiliki unsur edukasi. Pengoperasian usaha ini dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman, cendera mata, akomodasi. 55 R 93219 Aktivitas Taman Bertema atau Taman Hiburan Lainnya Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian taman rekreasi, termasuk taman bertema atau taman hiburan dan pasar malam hiburan rakyat, yang dilakukan di dalam ataupun di luar ruangan selain yang tercakup pada kelompok 93211. 56 R 93221 Pemandian Alam Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk mandi dengan memanfaatkan No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi air panas dan atau air terjun sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi. Misalnya Pemandian Alam Ciater (Jawa Barat), Pemandian Alam Umbul Ponggok Klaten (Jawa Tengah) dan Pemandian Alam Soa (Bajawa-NTT) 57 R 93222 Wisata Gua Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan petualangan dan penelusuran gua sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis pemandu, pelayanan makan dan minum serta akomodasi. 58 R 93223 Wisata Petualangan Alam Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan aktivitas pariwisata yang melibatkan eksplorasi atau perjalanan yang mengandung resiko dan membutuhkan ketrampilan khusus dan pengerahan tenaga fisik, seperti paralayang, paramotor, layang gantung, bungee jumping, terbang layang, canyoning, orienteering, offroad, dan mountain biking 59 R 93224 Wisata Pantai Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menikmati keindahan alam dengan menggunakan pantai sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan pelayanan makan dan minum serta akomodasi. Misalnya Pantai Parangtritis (Jogjakarta), Pantai Pandawa (Bali), Pantai Mandeh (Sumatera Barat). 60 R 93229 Daya Tarik Wisata Alam Lainnya Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan daya tarik wisata alam yang belum dicakup pada kelompok 93221 s.d. 93224. No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi 61 R 93231 Wisata Agro Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan daya tarik wisata dengan memanfaatkan kawasan pertanian yang meliputi tanaman pangan dan holtikultura, perkebunan, perikanan dan peternakan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis fasilitas termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi. Jenis-jenis kegiatannya meliputi produksi, koleksi, konservasi, pengolahan, dan kegiatan budaya masyarakatnya, seperti Taman Buah Mekarsari (Jawa Barat), Wisata Kebun Salak Sleman (Jogjakarta), dan Wisata Kebun Apel Batu (Malang, Jawa Timur) serta Coffeenery dan Winery. 62 R 93239 Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan daya tarik wisata buatan/binaan manusia yang belum dicakup pada kelompok 93231. Termasuk wisata outbond. 63 R 93241 Arung Jeram Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan dengan pemanfaatan sungai-sungai arus deras untuk mengadakan kegiatan arung jeram sebagai usaha pokok di kawasan tertentu. Misalnya Arung Jeram Sobek Bali, Arung Jeram Arus Liar Citarik. Termasuk rafting tubing, river boarding, canoeing kayaking body rafting experience. 64 R 93242 Wisata Selam Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan selam, menyediakan penjualan dan penyewaan serta perbaikan peralatan selam (equipment), mengorganisasikan perjalanan wisata selam baik skala lokal, nasional dan internasional (experience). Termasuk kegiatan-kegiatan yang terkait No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi dengan tujuan untuk menjaga dan merawat kondisi lingkungan laut dan pesisir (environment), serta kegiatan sejenis lainnya yang mendukung pelestarian lingkungan pada kawasan tertentu sebagai usaha pokok. Termasuk kegiatan snorkeling. free diving, dan sea walker. 65 R 93243 Dermaga Marina Kelompok ini mencakup suatu usaha penyediaan dan pengelolaan tempat untuk penambatan atau berlabuh kapal pesiar/wisata dan atau perahu layar wisata dan pelayanan jasa lain yang berkaitan dengan kegiatan kelautan. Misalnya Marina Ancol, Benoa Marine. 66 R 93244 Kolam Pemancingan Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memancing sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. 67 R 93245 Wisata Memancing Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan dan penyediaan jasa pemandu wisata memancing (recreational fishing guide) untuk mengadakan kegiatan memancing, baik untuk kesenangan dan rekreasi serta perlombaan yang dilakukan di air tawar (fresh water fishing) seperti di sungai, muara, danau, pantai, perairan kepulauan, dan kegiatan memancing di air asin (salt water fishing) seperti di laut lepas untuk tujuan wisata pada kawasan tertentu sebagai usaha pokok. Termasuk olahraga memancing (sport fishing). 68 R 93246 Aktivitas Wisata Air Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan berbagai aktivitas wisata air seperti selancar angin, paralayar (parasailing) dan motor air (jet ski), perahu No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi motor (motor boating) pelayaran (sailing), selancar ombak (surfing), rakit (rafting), kano (canoeing), kayak (kayaking), perahu tradisional/naga (traditional/dragon boat race), berpetualang dengan perahu/kapal (boating adventures), pelatihan petualangan berlayar (sail training adventures), kapal selam wisata (submarine experience) dan flying board sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis fasilitas termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi dan berbagai fasilitas pendukung lainnya. 69 R 93249 Wisata Tirta Lainnya Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan wisata tirta lainnya yang belum tercakup di kelompok 93241 s.d. 93246 seperti wisata rekreasi tematik bawah laut sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis fasilitas termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi. 70 R 93291 Klub Malam Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik, atraksi pertunjukan lampu dan menyediakan jasa pelayanan makanan dan minuman. 71 R 93292 Karaoke Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk karaoke sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman. 72 R 93293 Usaha Arena Permainan Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi permainan ketangkasan dan atau mesin permainan dengan koin atau kartu sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Misalnya Timezone, Kidzania. 73 R 93294 Diskotek Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas yang dilengkapi dengan tata cahaya dan suara, untuk mendengarkan musik atau menari mengikuti irama musik, dan menyediakan jasa pelayanan makanan dan minuman. 74 R 93299 Aktivitas Hiburan dan Rekreasi Lainnya YTDL Kelompok ini mencakup kegiatan hiburan dan rekreasi yang tidak tercakup dalam 93291 s.d. 93294, seperti kegiatan operasional bukit ski, penyewaan perlengkapan rekreasi dan hiburan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fasilitas rekreasi, kegiatan operasional pekan raya dan pertunjukan rekreasi alami, dan kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya. Termasuk kegiatan produser atau pengusaha pertunjukan langsung selain pertunjukan olahraga atau seni, dengan atau tanpa fasilitas. 75 S 96121 Rumah Pijat Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pelayanan pijat tradisional INDONESIA, pijat refleksi, pijat siatsu, pijat tuina, dan pijat thailand yang nyaman, aman dan bermanfaat. Menjunjung tinggi etika profesi dan tersedianya makanan dan minuman. 76 S 96122 Aktivitas Spa (Sante Par Aqua) Kelompok ini mencakup usaha wisata berupa pelayanan jasa kesehatan dan perawatan dengan memadukan metode tradisional dan modern secara holistik. Aktivitas ini menggunakan air dan pendukung perawatan lainnya No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi berupa pijat menggunakan ramuan, terapi aroma, latihan fisik, terapi warna, terapi musik, makanan dan minuman. Tujuan aktivitas ini menyeimbangkan antara tubuh (body), pikiran (mind), dan jiwa (soul), sehingga terwujud kondisi relaks dan bugar untuk kesehatan yang optimal. Aktivitas ini juga merupakan upaya mempertahankan tradisi dan budaya bangsa. 77 S 96129 Aktivitas Kebugaran Lainnya Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan kebugaran lainnya, yang berkaitan dengan kebugaran jasmani dan kenyamanan, seperti kegiatan mandi turki, mandi sauna, dan steam, solarium (mandi sinar matahari), salon untuk merampingkan tubuh (reducing dan slendering salon), dan fish spa. B. CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH 1. Tuan A bekerja sebagai pegawai tetap di PT Z (industri persiapan serat tekstil/KLU 13111) sejak tahun 2023. Tuan A berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Sepanjang tahun 2025, Tuan A menerima atau memperoleh gaji sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah). Karena Tuan A menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada bulan Januari 2025 dan PT Z memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha utama yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, maka Tuan A berhak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas seluruh penghasilan bruto, baik yang bersifat tetap teratur dan tidak tetap tidak teratur, selama tahun 2025. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Bulan Penghasila n Bruto (Rp) Tarif Efektif Bulana n (A) (%) PPh Pasal 21 (Rp) Penghasilan Setelah Pajak (Rp) PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) (Rp) Penghasilan setelah DTP (Rp) Januari 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 Februari 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 Maret 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 April 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 Mei 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 Juni 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 Juli 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 Agustus 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 September 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 Oktober 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 November 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 Desember 8.000.000 540.000 7.460.000 540.000 8.000.000 Total 96.000.000 1.860.000 94.140.000 1.860.000 96.000.000 Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah pada Masa Pajak Terakhir Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2025: Penghasilan bruto setahun Rp 96.000.000,00 Pengurangan: Biaya jabatan setahun 5% x Rp 96.000.000,00 Rp 4.800.000,00 Rp 4.800.000,00 Penghasilan neto setahun Rp 91.200.000,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun - untuk wajib pajak sendiri Rp 54.000.000,00 Rp 54.000.000,00 Penghasilan kena pajak setahun Rp 37.200.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setahun 5% X Rp 37.200.000,00 Rp 1.860.000,00 Rp 1.860.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan bulan November 2025 Rp 1.320.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 2025 Rp 540.000,00 Catatan: a. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar: 1) Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) pada bulan Januari 2025 sampai dengan November 2025; dan 2) Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) pada bulan Desember 2025, merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh PT Z pada saat pembayaran penghasilan kepada Tuan A. b. PT Z membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 dengan mencantumkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah. 2. Tuan B bekerja sebagai pegawai tetap di PT Y (industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil/KLU 14111) sejak tahun 2020. Tuan B berstatus menikah dan memiliki 1 (satu) tanggungan (K/1). Setiap bulan, Tuan B menerima gaji dan tunjangan yang bersifat tetap sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pada bulan Januari dan Maret 2025, Tuan B menerima bonus yang bersifat tidak tetap sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Selanjutnya, pada awal bulan Oktober 2025, Tuan B memperoleh promosi sehingga gaji dan tunjangan yang bersifat tetap dan teratur yang diterima atau diperoleh Tuan B menjadi Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per bulan. Rekapitulasi penghasilan Tuan B selama tahun 2025 sebagai berikut: Bulan Penghasilan Tetap Teratur (Rp) Penghasilan Tidak Tetap (Rp) Penghasilan Bruto (Rp) Januari 10.000.000 5.000.000 15.000.000 Februari 10.000.000 - 10.000.000 Maret 10.000.000 5.000.000 15.000.000 April 10.000.000 - 10.000.000 Mei 10.000.000 - 10.000.000 Juni 10.000.000 - 10.000.000 Juli 10.000.000 - 10.000.000 Agustus 10.000.000 - 10.000.000 September 10.000.000 - 10.000.000 Oktober 12.000.000 - 12.000.000 November 12.000.000 - 12.000.000 Desember 12.000.000 - 12.000.000 Total 126.000.000 10.000.000 136.000.000 Karena Tuan B menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada bulan Januari 2025 dan PT Y memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha utama yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, maka Tuan B berhak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas seluruh penghasilan bruto, baik yang bersifat tetap teratur dan tidak tetap tidak teratur, selama tahun 2025. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Bulan Penghasilan Bruto (Rp) Tarif Efektif Bulanan (B) (%) PPh Pasal 21 (Rp) Penghasilan Setelah Pajak (Rp) PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) (Rp) Penghasilan setelah DTP (Rp) Januari 15.000.000 6,00% 900.000 14.100.000 900.000 15.000.000 Februari 10.000.000 1,50% 150.000 9.850.000 150.000 10.000.000 Maret 15.000.000 6,00% 900.000 14.100.000 900.000 15.000.000 April 10.000.000 1,50% 150.000 9.850.000 150.000 10.000.000 Mei 10.000.000 1,50% 150.000 9.850.000 150.000 10.000.000 Juni 10.000.000 1,50% 150.000 9.850.000 150.000 10.000.000 Juli 10.000.000 1,50% 150.000 9.850.000 150.000 10.000.000 Agustus 10.000.000 1,50% 150.000 9.850.000 150.000 10.000.000 September 10.000.000 1,50% 150.000 9.850.000 150.000 10.000.000 Oktober 12.000.000 3,00% 360.000 11.640.000 360.000 12.000.000 November 12.000.000 3,00% 360.000 11.640.000 360.000 12.000.000 Desember 12.000.000 480.000 11.520.000 480.000 12.000.000 Total 136.000.000 4.050.000 131.950.000 4.050.000 136.000.000 Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah pada Masa Pajak Terakhir Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2025: Penghasilan bruto setahun Rp 136.000.000,00 Pengurangan: Biaya jabatan setahun maksimal Rp6.000.000,00 Rp 6.000.000,00 Rp 6.000.000,00 Penghasilan neto setahun Rp 130.000.000,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun - untuk wajib pajak sendiri Rp 54.000.000,00 - tambahan untuk menikah Rp 4.500.000,00 - tambahan untuk 1 tanggungan Rp 4.500.000,00 Rp 63.000.000,00 Penghasilan kena pajak setahun Rp 67.000.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setahun 5% X Rp 60.000.000,00 Rp 3.000.000,00 15% X Rp 7.000.000,00 Rp 1.050.000,00 Rp 4.050.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan bulan November 2025 Rp 3.570.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 2025 Rp 480.000,00 Catatan: a. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar: 1) Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) pada bulan Januari 2025 dan Maret 2025; 2) Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) pada bulan Februari 2025 dan April 2025 sampai dengan September 2025; 3) Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) pada bulan Oktober 2025 dan November 2025; dan 4) Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) pada bulan Desember 2025, merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh PT Y pada saat pembayaran penghasilan kepada Tuan B. b. PT Y membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 dengan mencantumkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah. 3. Tuan C baru mulai bekerja sebagai pegawai tetap di PT X (industri sepatu olahraga/KLU 15202) pada bulan Maret 2025. Tuan C berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Tuan C menerima atau memperoleh gaji dan tunjangan yang bersifat tetap teratur sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah). Pada bulan Oktober 2025, Tuan C menerima bonus yang bersifat tidak tetap sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Rekapitulasi penghasilan Tuan C selama tahun 2025 sebagai berikut: Bulan Penghasilan Tetap Teratur (Rp) Penghasilan Tidak Tetap (Rp) Penghasilan Bruto (Rp) Maret 9.000.000 - 9.000.000 April 9.000.000 - 9.000.000 Mei 9.000.000 - 9.000.000 Juni 9.000.000 - 9.000.000 Juli 9.000.000 - 9.000.000 Agustus 9.000.000 - 9.000.000 September 9.000.000 - 9.000.000 Oktober 9.000.000 5.000.000 14.000.000 November 9.000.000 - 9.000.000 Desember 9.000.000 - 9.000.000 Total 90.000.000 5.000.000 95.000.000 Karena Tuan C menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada bulan pertama bekerja dan PT X memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha utama yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, maka Tuan C berhak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas seluruh penghasilan bruto, baik yang bersifat tetap teratur dan tidak tetap tidak teratur, selama tahun 2025. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Bulan Penghasilan Bruto (Rp) Tarif Efektif Bulanan (A) (%) PPh Pasal 21 (Rp) Penghasilan Setelah Pajak (Rp) PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) (Rp) Penghasilan setelah DTP (Rp) Maret 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000 April 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000 Mei 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000 Juni 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000 Juli 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000 Agustus 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000 September 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000 Oktober 14.000.000 6,00% 840.000 13.160.000 840.000 14.000.000 November 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000 Desember 9.000.000 (277.500) 9.000.000 (277.500) 9.000.000 Total 95.000.000 1.822.500 92.900.000 1.822.500 95.000.000 Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah pada Masa Pajak Terakhir Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2025: Penghasilan bruto setahun Rp 95.000.000,00 Pengurangan: Biaya jabatan 9 x Rp 450.000,00 Rp 4.050.000,00 1 x Rp 500.000,00 Rp 500.000,00 Rp 4.550.000,00 Penghasilan neto setahun Rp 90.450.000,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun - untuk wajib pajak sendiri Rp 54.000.000,00 Rp 54.000.000,00 Penghasilan kena pajak setahun Rp 36.450.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setahun 5% X Rp 36.450.000,00 Rp 1.822.500,00 Rp 1.822.500,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan bulan November 2025 Rp 2.100.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang lebih dipotong (Rp 277.500,00) Catatan: a. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar: 1) Rp157.500,00 (seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) per bulan pada bulan Maret 2025 sampai dengan September 2025 dan November 2025; dan 2) Rp840.000,00 (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) pada bulan Oktober 2025, merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh PT X pada saat pembayaran penghasilan kepada Tuan C. b. Kelebihan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar Rp277.500 (dua ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) pada bulan Desember 2025 tidak dikembalikan kepada Tuan C. c. PT X membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 dengan mencantumkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah. 4. Tuan D bekerja sebagai pegawai tetap di PT W (industri barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga/KLU 13921) sejak tahun 2021. Tuan D berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Berdasarkan dokumen kontrak/perjanjian kerja dengan PT W, Tuan D menerima atau memperoleh gaji dan tunjangan yang bersifat tetap teratur sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah), namun karena Tuan D melakukan tindakan indisipliner, PT W memberikan sanksi penurunan gaji selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga gaji dan tunjangan yang bersifat tetap teratur yang diterima atau diperoleh Tuan D selama bulan Januari sampai dengan Maret 2025 sebesar Rp9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Rekapitulasi penghasilan Tuan D selama tahun 2025 sebagai berikut: Bulan Penghasilan Tetap Teratur (Rp) Penghasilan Tidak Tetap (Rp) Penghasilan Bruto (Rp) Januari 9.500.000 - 9.500.000 Februari 9.500.000 - 9.500.000 Maret 9.500.000 - 9.500.000 April 11.000.000 - 11.000.000 Mei 11.000.000 - 11.000.000 Juni 11.000.000 - 11.000.000 Juli 11.000.000 - 11.000.000 Agustus 11.000.000 - 11.000.000 September 11.000.000 - 11.000.000 Oktober 11.000.000 - 11.000.000 November 11.000.000 - 11.000.000 Desember 11.000.000 - 11.000.000 Total 127.500.000 - 127.500.000 Karena berdasarkan kontrak/perjanjian kerja dengan Pemberi Kerja (PT W) Tuan D seharusnya menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada bulan Januari 2025, maka Tuan D tidak berhak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas seluruh penghasilan bruto, baik yang bersifat tetap teratur dan tidak tetap tidak teratur, selama tahun 2025. 5. Tuan E bekerja sebagai pegawai tidak tetap di PT V (industri furnitur dari kayu/KLU 31001). Pada bulan Juni 2025, Tuan E melakukan pekerjaan perakitan lemari selama 10 (sepuluh) hari. Atas penyelesaian pekerjaan tersebut, Tuan E menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari yang diterima atau diperoleh Tuan E atas pekerjaan perakitan lemari yaitu sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Karena Tuan E menerima atau memperoleh upah dengan jumlah rata-rata sehari tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan PT V memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha utama yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, maka Tuan E berhak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas penghasilan yang diterimanya. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Besarnya PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan E per hari sebesar 0,5% x Rp500.000,00 = Rp2.500,00. Catatan: a. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per hari merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh PT V pada saat pembayaran penghasilan kepada Tuan E. b. PT V membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 dengan mencantumkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah. 6. Tuan F bekerja sebagai pegawai tetap di PT U (Hotel Bintang/KLU 55110). Tuan F berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Berdasarkan dokumen kontrak/perjanjian kerja dengan PT U, Tuan F menerima atau memperoleh gaji dan tunjangan yang bersifat tetap teratur sebesar Rp7.400.000,00 (tujuh juta empat ratus ribu rupiah) per bulan. Pada bulan Maret 2025, Tuan F menerima Tunjangan Hari Raya sebesar 1 (satu) kali gaji dan tunjangan, yaitu sebesar Rp7.400.000,00 (tujuh juta empat ratus ribu rupiah). Rekapitulasi penghasilan Tuan F selama tahun 2025 sebagai berikut: Bulan Penghasilan Tetap Teratur (Rp) Penghasilan Tidak Tetap (Rp) Penghasilan Bruto (Rp) Januari 7.400.000 - 7.400.000 Februari 7.400.000 - 7.400.000 Maret 7.400.000 7.400.000 14.800.000 April 7.400.000 - 7.400.000 Mei 7.400.000 - 7.400.000 Juni 7.400.000 - 7.400.000 Juli 7.400.000 - 7.400.000 Agustus 7.400.000 - 7.400.000 September 7.400.000 - 7.400.000 Oktober 7.400.000 - 7.400.000 November 7.400.000 - 7.400.000 Desember 7.400.000 - 7.400.000 Total 88.800.000 7.400.000 96.200.000 Mulai bulan Oktober 2025, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pegawai yang bekerja pada pemberi kerja yang melakukan kegiatan usaha pada bidang pariwisata. Karena Tuan F menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada bulan Januari 2025 dan PT U memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha utama yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, maka Tuan F berhak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas seluruh penghasilan bruto, baik yang bersifat tetap teratur dan tidak tetap tidak teratur, mulai bulan Oktober sampai dengan Desember 2025. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Bulan Penghasilan Bruto (Rp) Tarif Efektif Bulanan (A) (%) PPh Pasal 21 (Rp) Penghasilan Setelah Pajak (Rp) PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) (Rp) Penghasilan setelah DTP (Rp) Januari 7.400.000 1,25% 92.500 7.307.500 - 7.307.500 Februari 7.400.000 1,25% 92.500 7.307.500 - 7.307.500 Maret 14.800.000 6,00% 888.000 13.912.000 - 13.912.000 April 7.400.000 1,25% 92.500 7.307.500 - 7.307.500 Mei 7.400.000 1,25% 92.500 7.307.500 - 7.307.500 Juni 7.400.000 1,25% 92.500 7.307.500 - 7.307.500 Juli 7.400.000 1,25% 92.500 7.307.500 - 7.307.500 Agustus 7.400.000 1,25% 92.500 7.307.500 - 7.307.500 September 7.400.000 1,25% 92.500 7.307.500 - 7.307.500 Oktober 7.400.000 1,25% 92.500 7.307.500 92.500 7.400.000 November 7.400.000 1,25% 92.500 7.307.500 92.500 7.400.000 Desember 7.400.000 56.500 7.343.500 56.500 7.400.000 Total 96.200.000 1.869.500 94.330.500 241.500 94.572.000 Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah pada Masa Pajak Terakhir Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2025: Penghasilan bruto setahun Rp 96.200.000,00 Pengurangan: Biaya jabatan setahun 5% x Rp96.200.000,00 Rp 4.810.000,00 Rp 4.810.000,00 Penghasilan neto setahun Rp 91.390.000,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun - untuk wajib pajak sendiri Rp 54.000.000,00 Rp 54.000.000,00 Penghasilan kena pajak setahun Rp 37.390.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setahun 5% X Rp 37.390.000,00 Rp 1.869.500,00 Rp 1.869.500,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong/ditanggung pemerintah sampai dengan bulan November 2025 Rp 1.813.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong/ditanggung pemerintah pada bulan Desember 2025 Rp 56.500,00 Catatan: a. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar: 1) Rp92.500,00 (sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) per bulan pada bulan Oktober 2025 dan November 2025; dan 2) Rp56.500,00 (lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) pada bulan Desember 2025, merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh PT U pada saat pembayaran penghasilan kepada Tuan F, sehingga selama bulan Oktober sampai dengan Desember 2025, Tuan F akan menerima penghasilan secara penuh tanpa potongan PPh Pasal 21, yaitu sebesar Rp7.400.000,00 (tujuh juta empat ratus ribu rupiah). b. Untuk masa pajak Oktober sampai dengan Desember 2025, PT U membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk Tuan F dengan mencantumkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah. 7. Tuan G bekerja sebagai pegawai tetap di PT U (Hotel Bintang/KLU 55110). Tuan G berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Berdasarkan dokumen kontrak/perjanjian kerja dengan PT U, Tuan G menerima atau memperoleh gaji dan tunjangan yang bersifat tetap teratur sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per bulan. Pada bulan April 2025, Tuan G menerima bonus sebesar 1 (satu) kali gaji dan tunjangan, yaitu sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah). Rekapitulasi penghasilan Tuan G selama tahun 2025 sebagai berikut: Bulan Penghasilan Tetap Teratur (Rp) Penghasilan Tidak Tetap (Rp) Penghasilan Bruto (Rp) Januari 8.000.000 - 8.000.000 Februari 8.000.000 - 8.000.000 Maret 8.000.000 - 8.000.000 April 8.000.000 8.000.000 16.000.000 Mei 8.000.000 - 8.000.000 Juni 8.000.000 - 8.000.000 Juli 8.000.000 - 8.000.000 Agustus 8.000.000 - 8.000.000 September 8.000.000 - 8.000.000 Oktober 8.000.000 - 8.000.000 November 8.000.000 - 8.000.000 Desember 8.000.000 - 8.000.000 Total 96.000.000 8.000.000 104.000.000 Mulai bulan Oktober 2025, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pegawai yang bekerja pada pemberi kerja yang melakukan kegiatan usaha pada bidang pariwisata. Karena Tuan G menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada bulan Januari 2025 dan PT U memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha utama yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, maka Tuan G berhak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas seluruh penghasilan bruto, baik yang bersifat tetap teratur dan tidak tetap tidak teratur, mulai bulan Oktober sampai dengan Desember 2025. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Bulan Penghasilan Bruto (Rp) Tarif Efektif Bulanan (A) (%) PPh Pasal 21 (Rp) Penghasilan Setelah Pajak (Rp) PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) (Rp) Penghasilan setelah DTP (Rp) Januari 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 - 7.880.000 Februari 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 - 7.880.000 Maret 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 - 7.880.000 April 16.000.000 7,00% 1.120.000 14.880.000 - 14.880.000 Mei 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 - 7.880.000 Juni 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 - 7.880.000 Juli 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 - 7.880.000 Agustus 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 - 7.880.000 September 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 - 7.880.000 Oktober 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 November 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000 Desember 8.000.000 (80.000) 8.000.000 - 8.000.000 Total 104.000.000 2.240.000 101.680.000 240.000 101.920.000 Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah pada Masa Pajak Terakhir Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2025: Penghasilan bruto setahun Rp 104.000.000,00 Pengurangan: Biaya jabatan setahun 5% x Rp104.000.000,00 Rp 5.200.000,00 Rp 5.200.000,00 Penghasilan neto setahun Rp 98.800.000,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun - untuk wajib pajak sendiri Rp 54.000.000,00 Rp 54.000.000,00 Penghasilan kena pajak setahun Rp 44.800.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setahun 5% X Rp 44.800.000,00 Rp 2.240.000,00 Rp 2.240.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong/ditanggung pemerintah sampai dengan bulan November 2025 Rp 2.320.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang lebih dipotong/ditanggung pemerintah (Rp 80.000,00) Penghitungan Kelebihan Pemotongan yang Dapat Dikembalikan Kepada Pegawai yang Bersangkutan dan Dapat Dikompensasikan oleh Pemberi Kerja pada Masa Pajak Terakhir LB yang dapat dikembalikan = PPh Pasal 21 yang lebih dipotong – PPh Pasal ```21 DTP =`Rp80.000,00 – (Rp120.000,00 + `Rp120.000,00) = Rp80.000,00 – Rp240.000,00 = Nihil Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) lebih kecil daripada PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah bulan Oktober dan November 2025 sebesar Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah), maka kelebihan pemotongan tersebut seluruhnya merupakan bagian dari PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah sehingga tidak dikembalikan oleh PT U kepada Tuan G dan tidak dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya oleh PT U. Catatan: a. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) per bulan pada bulan Oktober 2025 dan November 2025 merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh PT U pada saat pembayaran penghasilan kepada Tuan G, sehingga selama bulan Oktober sampai dengan Desember 2025, Tuan G akan menerima penghasilan secara penuh tanpa potongan PPh Pasal 21, yaitu sebesar 8.000.000,00 (delapan juta rupiah). b. Untuk masa pajak Oktober sampai dengan Desember 2025, PT U harus membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk Tuan G dengan mencantumkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah. c. PT U dapat menggunakan kertas kerja sebagaimana terdapat dalam lampiran C Peraturan Menteri ini untuk melakukan penghitungan nilai lebih bayar yang dapat dikembalikan kepada Tuan G. 8. Tuan H bekerja sebagai pegawai tetap di PT U (Hotel Bintang/KLU 55110). Tuan H berstatus menikah dan memiliki 3 (tiga) tanggungan (K/3). Berdasarkan dokumen kontrak/perjanjian kerja dengan PT U, Tuan H menerima atau memperoleh gaji dan tunjangan yang bersifat tetap teratur sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) per bulan. Pada bulan Maret 2025, Tuan H menerima bonus sebesar 2 (dua) kali gaji dan tunjangan, yaitu sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). Rekapitulasi penghasilan Tuan H selama tahun 2025 sebagai berikut: Bulan Penghasilan Tetap Teratur (Rp) Penghasilan Tidak Tetap (Rp) Penghasilan Bruto (Rp) Januari 9.000.000 - 9.000.000 Februari 9.000.000 - 9.000.000 Maret 9.000.000 18.000.000 27.000.000 April 9.000.000 - 9.000.000 Mei 9.000.000 - 9.000.000 Juni 9.000.000 - 9.000.000 Juli 9.000.000 - 9.000.000 Agustus 9.000.000 - 9.000.000 September 9.000.000 - 9.000.000 Oktober 9.000.000 - 9.000.000 November 9.000.000 - 9.000.000 Desember 9.000.000 - 9.000.000 Total 108.000.000 18.000.000 126.000.000 Mulai bulan Oktober 2025, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pegawai yang bekerja pada pemberi kerja yang melakukan kegiatan usaha pada bidang pariwisata. Karena Tuan H menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada bulan Januari 2025 dan PT U memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha utama yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, maka Tuan H berhak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas seluruh penghasilan bruto, baik yang bersifat tetap teratur dan tidak tetap tidak teratur, mulai bulan Oktober sampai dengan Desember 2025. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Bulan Penghasilan Bruto (Rp) Tarif Efektif Bulanan (C) (%) PPh
Koreksi Anda