Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4A

PERMEN Nomor 72 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan untuk: a. Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025, bagi Pegawai tertentu dari Pemberi Kerja tertentu yang melakukan kegiatan usaha pada bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 sampai dengan angka 4; b. Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025, bagi Pegawai tertentu dari Pemberi Kerja tertentu yang melakukan kegiatan usaha pada bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 5. 5. Di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a), di antara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 5 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (6a) dan (6b), dan setelah ayat (7) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (8), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda