Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 71 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 71 TAHUN 2025 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI KELAS EKONOMI PADA PERIODE LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2026
CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAIK YANG MEMENUHI KETENTUAN DITANGGUNG PEMERINTAH MAUPUN TIDAK ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI KELAS EKONOMI
A.
CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI KELAS EKONOMI
PT DEF merupakan Badan Usaha Angkutan Udara dan melakukan penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dari Jakarta ke Surabaya kepada Tn. JN. Tn. JN membeli Tiket pada tanggal 22 Oktober 2025 untuk penerbangan tanggal 25 Desember 2025 seharga Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Adapun komponen biaya Tiket adalah:
1. tarif dasar (base fare) : Rp
700.000,00
2. fuel surcharge : Rp
350.000,00
3. PSC/airport tax : Rp
150.000,00
4. extra baggage : Rp
100.000,00
5. seat selection : Rp
50.000,00
6. total : Rp
1.350.000,00 Berdasarkan data tersebut, penghitungan PPN yang terutang dipungut kepada penerima jasa dan PPN yang terutang ditanggung pemerintah adalah sebagai berikut.
a. Harga Tiket yang tertera pada booking reference sebesar Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
b. Tarif PPN sebesar 12% (dua belas persen).
c. Dasar pengenaan pajak yang dipungut kepada penerima jasa sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang dihitung dari:
• ([5/11] x [11/12] x Penggantian) • ([5/11] x [11/12] x [tarif dasar (base fare), fuel surcharge, extra baggage, dan seat selection]) • ([5/11] x [11/12] x Rp1.200.000,00)
d. Dasar pengenaan pajak yang ditanggung pemerintah sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang dihitung dari:
• ([6/11] x [11/12] x Penggantian) • ([6/11] x [11/12] x [tarif dasar (base fare), fuel surcharge, extra baggage, dan seat selection]) • ([6/11] x [11/12] x Rp1.200.000,00)
e. PPN yang terutang dipungut kepada penerima jasa sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) yang dihitung dari:
(12% x Rp500.000,00) PPN yang terutang dipungut kepada penerima jasa tersebut dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN pada bagian
penyerahan yang PPN atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewahnya harus dipungut sendiri dengan Faktur Pajak yang dilaporkan secara digunggung.
f. PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebesar Rp72.000,00 (tujuh puluh dua ribu rupiah) yang dihitung dari:
(12% x Rp600.000,00) PPN yang terutang ditanggung pemerintah tersebut dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN pada bagian penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau pajak penjualan atas barang mewah dengan Faktur Pajak yang dilaporkan secara digunggung.
g. Nilai yang dibayar/ditanggung oleh penerima jasa sebesar Rp1.410.000,00 (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) yang dihitung dari:
(Rp1.350.000,00 + Rp60.000,00) Nilai yang dibayar/ditanggung oleh penerima jasa tersebut merupakan nilai yang tercantum dalam Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak (Tiket).
B.
CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TIDAK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI KELAS EKONOMI
PT HIJ merupakan Badan Usaha Angkutan Udara dan melakukan penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dari Surabaya ke Jakarta kepada Tn. EA. Tn. EA membeli Tiket pada tanggal 23 Oktober 2025 untuk penerbangan tanggal 20 Desember 2025 seharga Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Adapun komponen harga tiket adalah:
1. tarif dasar (base fare) : Rp
700.000,00
2. fuel surcharge : Rp
350.000,00
3. PSC/airport tax : Rp
150.000,00
4. extra baggage : Rp
100.000,00
5. seat selection : Rp
50.000,00
6. total : Rp
1.350.000,00 Berdasarkan data tersebut, penghitungan PPN yang terutang dipungut kepada penerima jasa adalah sebagai berikut.
a. Harga Tiket yang tertera pada booking reference sebesar Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
b. Tarif PPN sebesar 12% (dua belas persen).
c. Dasar pengenaan pajak yang dipungut kepada penerima jasa sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) yang dihitung dari:
• ([11/12] x Penggantian) • ([11/12] x [tarif dasar (base fare), fuel surcharge, extra baggage, dan seat selection]) • ([11/12] x Rp1.200.000,00)
d. PPN yang terutang dipungut kepada penerima jasa sebesar Rp132.000,00 (seratus tiga puluh dua ribu rupiah) yang dihitung dari:
(12% x Rp1.100.000,00).
PPN yang terutang dipungut kepada penerima jasa tersebut dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN pada bagian penyerahan yang PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahnya harus dipungut sendiri dengan Faktur Pajak yang dilaporkan secara digunggung.
e. Nilai yang dibayar/ditanggung oleh penerima jasa sebesar Rp1.482.000,00 (satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah) yang dihitung dari:
(Rp1.350.000,00 + Rp132.000,00) Nilai yang dibayar/ditanggung oleh penerima jasa tersebut merupakan nilai yang tercantum dalam Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak (Tiket).
C.
CONTOH FORMAT DAFTAR RINCIAN TRANSAKSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI KELAS EKONOMI
Daftar Rincian Transaksi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Periode Penerbangan 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari
2026. Pengusaha Kena Pajak Penyerah Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Nama
: .......................................... 1 Alamat
: .......................................... 2 NPWP
: .......................................... 3 Bulan Penerbitan Tiket : .......................................... 4
Nomor Booking Reference Tanggal Pembelian Tanggal Penerbangan DPP PPN Terutang PPN yang dipungut PPN DTP 5 6 7 8 9 10 11 12
Petunjuk Pengisian Daftar Rincian Transaksi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagai berikut:
Nomor 1 :
Diisi nama Badan Usaha Angkutan Udara.
Nomor 2 :
Diisi alamat Badan Usaha Angkutan Udara.
Nomor 3 :
Diisi nomor pokok wajib pajak Badan Usaha Angkutan Udara.
Nomor 4 :
Diisi bulan pembuatan/penerbitan Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak (Tiket) yang menjadi bagian dari pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak.
Nomor 5 :
Diisi nomor urut.
Nomor 6 :
Diisi booking reference yaitu nomor reservasi unik atau nomor pemesanan yang dikeluarkan oleh Badan Usaha Angkutan Udara.
Nomor 7 :
Diisi tanggal pembelian Tiket oleh penerima jasa yang tertera pada booking reference.
Nomor 8 :
Diisi tanggal penerbangan oleh penerima jasa yang tertera pada booking reference.
Nomor 9 :
Diisi dasar pengenaan pajak yaitu nilai Penggantian yang tertera pada Dokumen Tertentu yang
Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak (Tiket).
Nomor 10 :
Diisi PPN yang terutang yang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari Penggantian sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
Nomor 11 :
Diisi PPN yang terutang ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5% (lima persen) dari Penggantian dengan perhitungannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
Nomor 12 :
Diisi PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebesar 6% (enam persen) dari Penggantian dengan perhitungannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Koreksi Anda
