PENGELOLAAN ASET PROPERTI
Pengelolaan atas Aset Properti meliputi:
a. penatausahaan;
b. pemeliharaan dan pengamanan;
c. Lelang;
d. Penebusan;
e. pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi kepada Pemerintah;
f. pemanfaatan;
g. penggunaan untuk keperluan pemerintahan melalui Penetapan Status Penggunaan;
h. penambahan penyertaan modal negara dengan Aset Properti;
i. penilaian; dan/atau
j. pengadaan jasa yang berkaitan dengan Aset Properti dalam hal diperlukan.
Ruang lingkup pemeliharaan dan pengamanan Aset Properti meliputi:
a. fisik Aset Properti; dan
b. dokumen Aset Properti.
(1) Pemeliharaan dan pengamanan fisik Aset Properti dilakukan oleh Kantor Wilayah.
(2) Pemeliharaan dan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembayaran atas biaya fasilitas sosial dan fasilitas umum, service/maintenance charge, daya dan jasa, biaya penunjukan wakil kerja (waker) serta biaya lain yang melekat pada Aset Properti.
(3) Pembayaran biaya pemeliharaan dapat dilakukan dalam hal Aset Properti tidak dalam penguasaan pihak lain yang tidak berwenang.
(4) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menunjuk wakil kerja (waker) untuk melaksanakan pengamanan pada fisik Aset Properti.
(5) Waker wajib menyampaikan laporan mengenai kondisi Aset Properti kepada Kantor Wilayah paling lama setiap tiga bulan sekali.
(6) Dalam hal terjadi kondisi yang mengakibatkan perubahan fisik dan/atau penguasaan oleh pihak lain terhadap Aset Properti, waker wajib melaporkan sesegera mungkin kepada Kantor Wilayah.
(7) Kondisi perubahan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi bencana alam, kebakaran, dan/atau pencurian.
(8) Penanganan atas laporan waker sebagaimana dimaksud pada ayat (6) segera dilakukan oleh Kantor Wilayah.
(9) Kantor Wilayah wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan Aset Properti kepada Direktorat tiap semester.
(10) Direktorat melakukan evaluasi atas laporan yang disampaikan oleh Kantor Wilayah yang hasilnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
(11) Direktorat dapat melakukan pemeriksaan fisik Aset Properti berdasarkan hasil evaluasi.
(12) Dalam hal diperlukan, Direktorat Jenderal dapat meminta bantuan kepada unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau instansi berwenang lainnya guna melakukan pengamanan fisik Aset Properti.
(1) Dalam hal lokasi Aset Properti berada di luar kota tempat kedudukan Kantor Wilayah, Kantor Wilayah dapat menunjuk Kantor Pelayanan yang wilayah kerjanya meliputi letak Aset Properti untuk melakukan pemeliharaan dan pengamanan fisik.
(2) Dalam rangka pengamanan Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Pelayanan menunjuk wakil kerja (waker) untuk melaksanakan pengamanan pada fisik Aset Properti.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeliharaan dan pengamanan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan.
(1) Pemeliharaan dan pengamanan atas dokumen Aset Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
(2) Pemeliharaan dan pengamanan dokumen Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. verifikasi masa berlaku hak atas Aset Properti;
b. konfirmasi atas status hukum Aset Properti kepada unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau instansi terkait; dan
c. penyimpanan dokumen Aset Properti secara tertib dan rapi di tempat yang aman.
(3) Dalam hal hasil verifikasi mengenai masa berlaku hak atas Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berakhir, Direktorat Jenderal melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang di bidang pertanahan guna perpanjangan hak atas Aset Properti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Lelang atas Aset Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilaksanakan oleh Direktur Jenderal melalui Kantor Pelayanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lelang.
(2) Direktur Jenderal dapat melimpahkan pelaksanaan Lelang kepada Direktur.
(1) Nilai limit Lelang Aset Properti ditetapkan oleh Direktur Jenderal paling sedikit sama dengan Nilai Pasar.
(2) Nilai limit Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penilaian, kecuali terdapat perubahan kondisi yang signifikan atas Aset Properti.
(1) Aset Properti dapat dilelang secara terpisah atau digabungkan dengan pertimbangan efektivitas dan optimalisasi hasil Lelang.
(2) Lelang Aset Properti dilakukan dengan kondisi fisik dan dokumen sebagaimana adanya (as is) termasuk biaya-biaya terutang (tunggakan biaya) yang melekat pada Aset Properti.
(3) Pelaksanaan Lelang Aset Properti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan di bidang Lelang.
(1) Penebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d dapat dilakukan terhadap Aset Properti setelah hasil verifikasi oleh Direktorat Aset Properti dimaksud tidak dapat dilelang karena tidak terpenuhi legalitas formal subyek dan obyek Lelang sesuai peraturan perundangan-undangan di bidang Lelang.
(2) Pihak yang dapat melakukan Penebusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. orang yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan atau orang lain yang dinyatakan sebagai pemilik berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, atau ahli warisnya, dan tidak termasuk Nominee;
b. badan hukum yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan yang diwakili oleh pengurus yang masih aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
c. eks debitur yang sudah tidak mempunyai kewajiban kepada BPPN c.q. Pemerintah Republik INDONESIA dan mendapatkan persetujuan tertulis secara notariil dari pihak yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan.
Pihak yang akan melakukan Penebusan mengajukan surat permohonan dengan sekurang-kurangnya menyampaikan uraian Aset Properti yang akan ditebus, bukti diri, nilai penawaran, dan surat pernyataan secara
notariil tidak mempunyai kewajiban kepada BPPN c.q. Pemerintah Republik INDONESIA.
Penebusan dapat disetujui apabila nilai penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 paling sedikit sama dengan nilai pasar berdasarkan laporan hasil penilaian yang masih berlaku.
Persetujuan Penebusan dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan rekomendasi dari Direktur.
(1) Dokumen Aset Properti yang ditebus oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diserahkan kepada orang/badan hukum yang tercantum dalam dokumen kepemilikan atau yang dinyatakan sebagai pemilik berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau ahli warisnya.
(2) Dokumen Aset Properti yang ditebus oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diserahkan dengan Berita Acara Serah Terima.
(1) Pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi kepada Pemerintah atas Aset Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e dapat dilakukan kepada Pemerintah Daerah, Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Daerah, dan/atau BUMN/BUMD dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan dan/atau kepentingan umum.
(2) Pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi kepada Pemerintah dapat disetujui apabila nilai kompensasi paling sedikit sama dengan nilai pasar berdasarkan laporan hasil penilaian yang masih berlaku.
Penetapan pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi kepada Pemerintah atas Aset Properti dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan rekomendasi dari Direktur.
(1) Pemanfaatan atas Aset Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f dapat dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pemanfaatan Aset Properti dilakukan dengan cara sewa, kerjasama pemanfaatan atau diserahkan pengelolaannya kepada Badan Layanan Umum di bidang pengelolaan Aset.
(3) Tata cara penyerahan pengelolaan Aset Properti kepada Badan Layanan Umum di bidang pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Sewa dan kerja sama pemanfaatan dilakukan terhadap Aset Properti yang tidak dapat dilelang atau telah dilelang paling sedikit 2 (dua) kali namun tidak laku.
(2) Pemanfaatan Aset Properti dilakukan dalam kondisi fisik dan dokumen sebagaimana adanya (as is) dengan memperhatikan prinsip- prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use).
(1) Persetujuan pemanfaatan dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan rekomendasi dari Direktur.
(2) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diberikan, Direktur Jenderal menunjuk Direktur untuk melaksanakan pemanfaatan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.
Sewa dan kerjasama pemanfaatan yang tidak diatur dalam peraturan Menteri ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang barang milik negara.
(1) Penetapan Status Penggunaan Aset Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g dilakukan oleh Direktur Jenderal untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pada Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Penetapan Status Penggunaan Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan permohonan tertulis dari Kementerian Negara/Lembaga kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.
Penetapan Status Penggunaan Aset Properti dilakukan dalam kondisi fisik dan/atau dokumen sebagaimana adanya (as is) termasuk segala biaya- biaya tertunggak atas Aset Properti menjadi tanggung jawab pemohon.
(1) Aset Properti dapat ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal negara pada BUMN.
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada permohonan yang diajukan oleh BUMN setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Menteri pembina BUMN kepada Menteri cq. Direktur Jenderal.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai kajian yang meliputi aspek hukum, aspek keuangan, aspek operasional, dan aspek administratif.
(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), Direktorat Jenderal melakukan kajian bersama dengan pemohon.
(2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula menggunakan konsultan independen.
(3) Dalam rangka pengajuan usul penambahan penyertaan modal negara dengan Aset Properti dilakukan penilaian atas Aset Properti oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang ditunjuk oleh Direktorat.
(4) Biaya penunjukan konsultan independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan biaya penilaian Aset Properti oleh penilai publik sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat dibebankan kepada BUMN penerima penyertaan modal negara Aset Properti.
(1) Berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal, Menteri menyampaikan usul penambahan penyertaan modal negara kepada PRESIDEN untuk mendapatkan penetapan.
(2) Pelaksanaan penambahan modal negara dengan Aset Properti dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyertaan modal negara.
Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan surat permohonan roya atas Aset Properti dalam hal:
a. terjual dalam Lelang;
b. dilakukan Penebusan;
c. dilepaskan haknya dengan pembayaran kompensasi kepada Pemerintah;
d. ditetapkan status penggunaannya; atau
e. ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal negara.
Penilaian Aset Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf i dilakukan dalam hal:
a. Lelang;
b. Penebusan;
c. pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi kepada Pemerintah;
d. sewa;
e. kerjasama pemanfaatan; dan
f. Penetapan Status Penggunaan.
(1) Penilaian Aset Properti dilakukan untuk mendapatkan nilai pasar yaitu oleh:
a. penilai pemerintah, dalam hal ini penilai internal di lingkungan Direktorat Jenderal; atau
b. penilai publik.
(2) Pemilihan penilai publik dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa yang berlaku bagi instansi pemerintah.