Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 71-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PENYAKIT INFEKSI PROF. DR. SULIANTI SAROSO JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. Tarif Polikinik Rawat Jalan;
b. Tarif ICU/PICU/NICU;
c. Tarif HCU;
d. Tarif Perinatologi;
e. Tarif Isolasi Umum;
f. Tarif Isolasi Ketat;
g. Tarif Rehabilitasi Medis Rawat Jalan;
h. Tarif Tindakan IRD;
i. Tarif Layanan Penunjang Penunjang Medis;
j. Tarif Medical Check Up;
k. Tarif Hemodialisa;
l. Tarif Instalasi Bedah Sentral;
m. Tarif Penggunaan Ambulance;
n. Tarif Tindakan Instalasi Pemulasaran Jenazah;
o. Tarif Pendidikan dan Latihan; dan
p. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
