Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai adalah bea masuk dan/atau cukai yang terutang, kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
2. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
2012 No.499 4
3. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.