Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 71-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Pasal 2 huruf j, huruf k, dan huruf m Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 950);
2. Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 819); dan
3. Pasal 13 ayat (5) huruf b dan Pasal 16 ayat (4) huruf b, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang
Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 42), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
