Pasal 1
Pengusaha Kena Pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak adalah Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. melakukan kegiatan:
1. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
2. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
3. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
4. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan/atau
5. ekspor Jasa Kena Pajak; dan
b. telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.