STANDAR BIAYA
Standar Biaya terdiri atas:
a Standar Biaya Masukan; dan b Standar Biaya Keluaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Standar Biaya Masukan terdiri atas:
a harga satuan;
b tarif; dan c indeks.
(1) Standar Biaya Masukan berlaku untuk:
a beberapa/seluruh kementerian negara/lembaga; atau b satu kementerian negara/lembaga tertentu.
(2) Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan kementerian negara/lembaga.
(3) Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan atau persetujuan Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang berwenang atas nama menteri/pimpinan lembaga.
(4) Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disetujui oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan hal-hal antara lain sebagai berikut:
a tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik tertentu;
b adanya kekhususan satuan biaya yang dimiliki oleh kementerian negara/lembaga;
c pelaksanaan kegiatan yang dilakukan di daerah terpencil, daerah perbatasan, dan pulau terluar; dan/atau d penyelenggaraan kegiatan perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
(1) Standar Biaya Masukan berfungsi sebagai:
a batas tertinggi untuk menghasilkan biaya komponen keluaran (output); dan b alat reviu angka dasar (baseline).
(2) Fungsi Standar Biaya Masukan sebagai batas tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan besaran biaya yang tidak dapat dilampaui.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Fungsi Standar Biaya Masukan sebagai alat reviu angka dasar (baseline) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk menghitung alokasi kebutuhan besaran biaya komponen keluaran (output) sebagai bahan penyusunan pagu indikatif.
(1) Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Masukan berfungsi sebagai:
a batas tertinggi; atau b estimasi.
(2) Fungsi Standar Biaya Masukan sebagai batas tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan besaran biaya yang tidak dapat dilampaui.
(3) Fungsi Standar Biaya Masukan sebagai estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan prakiraan besaran biaya yang dapat dilampaui dengan mempertimbangkan:
a harga pasar;
b proses pengadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c ketersediaan alokasi anggaran; dan d prinsip ekonomis, efisiensi dan efektifitas.
(1) Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dalam menyusun RKA-K/L menggunakan Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Dalam rangka penyusunan RKA-K/L, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat menggunakan satuan biaya masukan lainnya yang antara lain didasarkan pada:
a harga pasar; dan b satuan harga yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/instansi teknis yang berwenang.
(3) Penggunaan satuan biaya masukan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap satuan biaya yang menambah penghasilan dan/atau fasilitas bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan non pegawai negeri yang dipekerjakan dalam rangka melaksanakan tugas rutin kementerian negara/lembaga.
(4) Penggunaan satuan biaya masukan lainnya yang menambah penghasilan dan/atau fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab atas kesesuaian penggunaan Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bertanggung jawab atas kebenaran formal dan material terhadap penggunaan satuan biaya masukan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Pengawasan atas penggunaan Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan satuan biaya masukan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam rangka penyusunan rencana bisnis dan anggaran, pemimpin satuan kerja badan layanan umum dapat MENETAPKAN Standar Biaya Masukan.
(2) Penetapan Standar Biaya Masukan oleh pemimpin satuan kerja badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a untuk kegiatan yang sumber dananya berasal dari penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum;
b merupakan komponen biaya dari tarif layanan; dan c mempertimbangkan standar biaya pasar.
(3) Satuan biaya bagi satuan kerja badan layanan umum berupa:
a satuan biaya yang menambah penghasilan dan/atau fasilitas di luar komponen remunerasi bagi dewan pengawas, pejabat pengelola, dan pegawai satuan kerja badan layanan umum; dan b satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri, mengacu pada ketentuan Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(4) Standar Biaya Masukan untuk kegiatan yang sumber dananya tidak berasal dari penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum, mengacu pada ketentuan Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan satuan biaya masukan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Masukan yang ditetapkan oleh pemimpin satuan kerja badan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) merupakan estimasi yang dapat dilampaui, dengan mempertimbangkan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a harga pasar;
b proses pengadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c ketersediaan alokasi anggaran; dan d prinsip ekonomis, efisiensi dan efektifitas.
(1) Pemimpin satuan kerja badan layanan umum bertanggung jawab atas kesesuaian penggunaan Standar Biaya Masukan, dan bertanggung jawab atas kebenaran formal dan material terhadap satuan biaya masukan lainnya dalam penyusunan rencana bisnis dan anggaran.
(2) Pengawasan atas penggunaan Standar Biaya Masukan dan satuan biaya masukan lainnya dilakukan oleh unit pengawasan internal badan layanan umum dan aparat pengawas intern pemerintah kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal satuan kerja badan layanan umum belum MENETAPKAN Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), satuan kerja badan layanan umum menggunakan Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau satuan biaya masukan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Pedoman Standar Biaya Masukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Standar Biaya Keluaran terdiri atas:
a indeks biaya keluaran; dan b total biaya keluaran.
(2) Indeks biaya keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Standar Biaya Keluaran untuk menghasilkan satu volume keluaran (output).
(3) Total biaya keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Standar Biaya Keluaran untuk menghasilkan total volume keluaran (output).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Penyusunan Standar Biaya Keluaran dilakukan pada level keluaran (output)/sub keluaran (sub output) yang menjadi tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga.
(2) Keluaran (output)/sub keluaran (sub output) yang dapat diusulkan menjadi Standar Biaya Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kriteria sebagai berikut:
a bersifat berulang;
b mempunyai jenis dan satuan yang jelas serta terukur; dan c mempunyai komponen/tahapan yang jelas.
(1) Standar Biaya Keluaran berlaku untuk:
a beberapa/seluruh kementerian negara/lembaga; atau b satu kementerian negara/lembaga tertentu.
(2) Standar Biaya Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan kementerian negara/lembaga.
(3) Standar Biaya Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang berwenang atas nama menteri/pimpinan lembaga.
Standar Biaya Keluaran berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui;
b. referensi penyusunan prakiraan maju;
c. bahan penghitungan pagu indikatif kementerian negara/lembaga;
dan/atau
d. referensi penyusunan Standar Biaya Keluaran untuk keluaran (output) sejenis pada kementerian negara/ lembaga yang berbeda.
(1) Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran berfungsi sebagai estimasi.
(2) Fungsi estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prakiraan besaran biaya yang dapat dilampaui, antara lain karena perubahan komponen tahapan dan/atau penggunaan satuan biaya yang dipengaruhi harga pasar.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Besaran biaya yang dapat dilampaui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a proses pengadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b ketersediaan alokasi anggaran; dan c prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektifitas.
(4) Dalam hal pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memerlukan revisi anggaran, pelaksanaannya mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai revisi anggaran.
(1) Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran menyusun Standar Biaya Keluaran dan mengusulkannya kepada menteri/pimpinan lembaga.
(2) Menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang berwenang atas nama menteri/pimpinan lembaga mengusulkan Standar Biaya Keluaran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
(3) Penyusunan Standar Biaya Keluaran menggunakan Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan satuan biaya masukan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(4) Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab atas kesesuaian penggunaan Standar Biaya Masukan dan bertanggung jawab atas kebenaran formal dan material terhadap penggunaan satuan biaya masukan lainnya dalam penyusunan Standar Biaya Keluaran.
(5) Berdasarkan usulan Standar Biaya Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran bersama kementerian negara/lembaga melakukan penelaahan atas usulan Standar Biaya Keluaran.
(1) Pemimpin satuan kerja badan layanan umum dapat menyusun Standar Biaya Keluaran untuk alokasi anggaran yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum dan mengusulkannya kepada menteri/ pimpinan lembaga.
(2) Menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang berwenang atas nama menteri/pimpinan lembaga mengusulkan Standar Biaya Keluaran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3) Penyusunan Standar Biaya Keluaran menggunakan Standar Biaya Masukan dan/atau satuan biaya masukan lainnya dengan ketentuan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. bagi satuan kerja badan layanan umum yang telah MENETAPKAN Standar Biaya Masukan, penyusunan Standar Biaya Keluaran menggunakan Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; atau
b. bagi satuan kerja badan layanan umum yang belum MENETAPKAN Standar Biaya Masukan, penyusunan Standar Biaya Keluaran menggunakan Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau satuan biaya masukan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(4) Pemimpin satuan kerja badan layanan umum bertanggung jawab atas kesesuaian penggunaan Standar Biaya Masukan dan bertanggung jawab atas kebenaran formal dan material terhadap penggunaan satuan biaya masukan lainnya dalam penyusunan Standar Biaya Keluaran.
(5) Berdasarkan usulan Standar Biaya Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama satuan kerja badan layanan umum melakukan penelaahan atas usulan Standar Biaya Keluaran.
(6) Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
Direktorat Jenderal Anggaran mengajukan usulan Standar Biaya Keluaran berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) dan Pasal 20 ayat (6) untuk ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(1) Kementerian negara/lembaga bertanggung jawab atas penggunaan Standar Biaya Keluaran dalam penyusunan RKA-K/L.
(2) Pengawasan atas penggunaan Standar Biaya Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan aparat pengawas intern pemerintah kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemimpin satuan kerja badan layanan umum bertanggung jawab atas penggunaan Standar Biaya Keluaran dalam penyusunan RKA-K/L.
(2) Pengawasan atas penggunaan Standar Biaya Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit pengawasan internal badan layanan umum dan aparat pengawas intern pemerintah kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Kementerian Keuangan dan/atau kementerian negara/lembaga melaksanakan monitoring dan evaluasi penerapan Standar Biaya Keluaran sesuai dengan kewenangannya.
(2) Monitoring dan evaluasi penerapan Standar Biaya Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a realisasi anggaran; dan b komponen/tahapan.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk penyusunan dan penetapan Standar Biaya Keluaran tahun anggaran selanjutnya.
Pedoman Standar Biaya Keluaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.