Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 70 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap mahasiswa yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif paling sedikit 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama.
Koreksi Anda
