Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 70 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan oleh Rektor Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
