Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 70 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran, tarif pengembangan bahasa, dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h, huruf i, dan huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.
Koreksi Anda
