Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 70 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, sarana olahraga, dan sarana kesenian; b. tarif penggunaan peralatan dan mesin; c. tarif penggunaan sarana transportasi; d. tarif poliklinik; e. tarif laboratorium dan bengkel; f. tarif pelatihan, sertifikasi, dan konsultasi; g. tarif penelitian dan pengabdian masyarakat; h. tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran; i. tarif pengembangan bahasa; j. tarif perpustakaan; k. tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan; dan l. tarif hak atas kekayaan intelektual.
Koreksi Anda