Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang–Undang Kepabeanan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006.
2. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
3. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.