Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 70-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 70-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang RITERIA DAN/ATAU RINCIAN MAKANAN DAN MINUMAN, JASA KESENIAN DAN HIBURAN, JASA PERHOTELAN, JASA PENYEDIAAN TEMPAT PARKIR, SERTA JASA BOGA ATAU KATERING, YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2012 tentang Kriteria Jasa Penyediaan Tempat Parkir yang Termasuk dalam Jenis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 719); b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Boga atau Katering yang Termasuk dalam Jenis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 162); c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Perhotelan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 361); dan d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1190), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda