Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 70-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 70-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang RITERIA DAN/ATAU RINCIAN MAKANAN DAN MINUMAN, JASA KESENIAN DAN HIBURAN, JASA PERHOTELAN, JASA PENYEDIAAN TEMPAT PARKIR, SERTA JASA BOGA ATAU KATERING, YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Teks Saat Ini
Makanan dan minuman yang disajikan:
a. di hotel;
b. di restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; dan
c. oleh Pengusaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Koreksi Anda
