Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 650), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 6 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: