Pasal I
Ketentuan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
1. Nomor 616/PMK.03/2004;
2. Nomor 27/PMK.011/2012, diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: