Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan kalender.
(2) Perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. Pemeriksaan Lapangan diperluas ke Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya;
b. terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada Pihak Ketiga;
c. ruang lingkup Pemeriksaan Lapangan meliputi seluruh jenis Pajak; dan/atau
d. berdasarkan pertimbangan Pejabat.
Koreksi Anda
