Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah berwenang melakukan Pemeriksaan.
(2) Kewenangan Kepala Daerah untuk melakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Pejabat yang ditunjuk.
(3) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan kepala organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi pemungutan Pajak.
Koreksi Anda
