Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.06/2011 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf b Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: