Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 7-pmk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYALURAN DANA PENGADAAN VAKSIN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DALAM VALUTA ASING
Teks Saat Ini
(1) PA/KPA melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan atas seluruh transaksi dalam pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan.
(2) Akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
