Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 7-pmk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYALURAN DANA PENGADAAN VAKSIN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DALAM VALUTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran PKPBJ pada akhir tahun dapat dilakukan sebelum pekerjaan selesai dilaksanakan.
(2) Pembayaran PKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah penyedia barang/jasa menyampaikan jaminan atas uang pembayaran yang akan dilakukan.
(3) Tata cara pembayaran PKPBJ pada akhir tahun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
Koreksi Anda
