Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 7-pmk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYALURAN DANA PENGADAAN VAKSIN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DALAM VALUTA ASING
Teks Saat Ini
(1) PPSPM mengajukan SPM-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ke KPPN.
(2) SPM-LS yang diajukan ke KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D.
(3) KPPN melakukan pengujian terhadap SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah memenuhi syarat, KPPN menerbitkan SP2D dalam valuta asing.
Koreksi Anda
