Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 7-pmk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYALURAN DANA PENGADAAN VAKSIN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DALAM VALUTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPSPM mengajukan SPM-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ke KPPN. (2) SPM-LS yang diajukan ke KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D. (3) KPPN melakukan pengujian terhadap SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah memenuhi syarat, KPPN menerbitkan SP2D dalam valuta asing.
Koreksi Anda