Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 7-pmk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYALURAN DANA PENGADAAN VAKSIN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DALAM VALUTA ASING
Teks Saat Ini
(1) PPK melakukan pengujian terhadap tagihan dari penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(2) Dalam hal tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi syarat, PPK menerbitkan SPP-LS dalam valuta asing dan menyampaikannya kepada PPSPM.
(3) PPSPM melakukan pengujian terhadap SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah memenuhi syarat, PPSPM menerbitkan SPM-LS dalam valuta asing.
Koreksi Anda
