Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 7-pmk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYALURAN DANA PENGADAAN VAKSIN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DALAM VALUTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) dilakukan setelah penyedia barang/jasa menyampaikan jaminan atas uang pembayaran yang akan dilakukan.
(2) Ketentuan mengenai bentuk jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran belanja atas beban APBN dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(3) Ketentuan mengenai persyaratan jaminan, pengujian dan penatausahaan kontrak/wanprestasi, serta jaminan, pemutusan dan klaim jaminan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima.
Koreksi Anda
