Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 7-pmk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYALURAN DANA PENGADAAN VAKSIN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DALAM VALUTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran atas PKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam valuta asing dilakukan setelah barang/jasa diterima.
(2) Dalam hal dipersyaratkan oleh penyedia barang/jasa, pembayaran sebagian atau seluruhnya atas PKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam valuta asing dapat dilakukan sebelum barang/jasa diterima.
Koreksi Anda
