Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 7-pmk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYALURAN DANA PENGADAAN VAKSIN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DALAM VALUTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dituangkan dalam PKPBJ.
(2) Dalam PKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain mencantumkan ketentuan pembayaran dalam Rupiah, dicantumkan ketentuan pembayaran dalam valuta asing kepada penyedia barang/jasa.
(3) KPA/PPK memperhatikan pagu DIPA sebelum membuat PKPBJ dengan pihak penyedia barang/jasa.
(4) Dalam hal pagu pada DIPA tidak mencukupi untuk membayar pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dilakukan revisi DIPA sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
Koreksi Anda
