Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 7-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENETAPAN KEASALAN BARANG YANG AKAN DIIMPOR SEBELUM PENYERAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN
Teks Saat Ini
(1) PKBSI digunakan oleh pemohon sebagai acuan untuk kesamaan keasalan barang antara pemohon dan Pejabat Bea dan Cukai pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean impor.
(2) PKBSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan pada saat penyerahan Pemberitahuan Pabean impor.
Koreksi Anda
