Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 7-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENETAPAN KEASALAN BARANG YANG AKAN DIIMPOR SEBELUM PENYERAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Direktur atas nama Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) paling lama:
a. 30 (tiga puluh) hari kerja, untuk Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau Mitra Utama Kepabeanan; dan
b. 40 (empat puluh) hari kerja, untuk pemohon lainnya, terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disetujui, Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan PKBSI dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditolak, Direktur atas nama Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(4) Permohonan PKBSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditolak jika:
a. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menunjukkan ketidaksesuaian;
b. pemohon tidak menyerahkan tambahan data dan/atau dokumen yang diminta dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5); atau
c. pemohon tidak menghadiri dan memberikan penjelasan secara lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9).
(5) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
