Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 7-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENETAPAN KEASALAN BARANG YANG AKAN DIIMPOR SEBELUM PENYERAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur melakukan penelitian terhadap permohonan dan dokumen yang dilampirkan dalam rangka pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Direktur dapat menyampaikan permintaan tambahan data, contoh barang untuk keperluan identifikasi, dan/atau informasi lainnya.
(3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi kepada pemohon paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan.
(4) Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan, permintaan tambahan data dan/atau dokumen dapat disampaikan secara tertulis dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Terhadap permintaan tambahan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pemohon harus menyerahkan data dan/atau dokumen yang diminta paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal surat permintaan tambahan data dan/atau dokumen.
(6) Direktur dapat meminta pemohon untuk memberikan penjelasan secara lisan mengenai informasi terkait Ketentuan Asal Barang atas barang yang sedang diajukan permohonan dalam hal:
a. data dan/atau dokumen yang dilampirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan
b. tambahan data dan/atau dokumen yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), belum memadai untuk dapat diberikan PKBSI.
(7) Permintaan penjelasan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(8) Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan, permintaan penjelasan secara lisan dapat disampaikan secara tertulis dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Penjelasan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diberikan oleh pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal surat permintaan penjelasan secara lisan.
(10) Penjelasan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dituangkan ke dalam berita acara dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
