Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 7-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENETAPAN KEASALAN BARANG YANG AKAN DIIMPOR SEBELUM PENYERAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan penetapan keasalan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pemohon mengajukan permohonan PKBSI kepada Direktur Jenderal melalui Direktur. (2) Permohonan PKBSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. pemohon memiliki nomor identitas untuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan; b. pemohon tidak sedang mengajukan Pemberitahuan Pabean impor atas barang yang diajukan permohonan penetapan keasalan barangnya; c. barang yang diajukan permohonan penetapan keasalan barang, tidak sedang dalam pengajuan atau proses keberatan atau banding; d. barang yang diajukan permohonan penetapan keasalan barang tidak sedang dalam proses penelitian ulang atau audit kepabeanan; dan e. barang yang akan diimpor merupakan objek transaksi jual beli oleh pemohon. (3) Pemohon PKBSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. importir; b. eksportir; c. penyelenggara/pengusaha Tempat Penimbunan Berikat; d. penyelenggara/pengusaha Pusat Logistik Berikat; e. badan usaha/pelaku usaha Kawasan Ekonomi Khusus; f. pengusaha di Kawasan Bebas; g. perwakilan dari pemohon; atau h. pihak lain yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda