Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 7-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENETAPAN KEASALAN BARANG YANG AKAN DIIMPOR SEBELUM PENYERAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor yang selanjutnya disingkat PKBSI adalah penetapan dan/atau penentuan negara asal barang dengan memperhatikan ketentuan asal barang (rules of origin) yang berlaku, berdasarkan data yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebelum pengajuan pemberitahuan pabean. 2. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional maupun ketentuan yang ditetapkan oleh suatu negara atau sekelompok negara yang diterapkan untuk menentukan negara asal barang. 3. Skema Preferensi adalah skema Ketentuan Asal Barang yang digunakan dalam pemanfaatan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. 4. Skema Non-Preferensi adalah skema Ketentuan Asal Barang yang dapat digunakan untuk memenuhi ketentuan atau kebijakan di bidang perdagangan yang ditetapkan oleh suatu negara atau sekelompok negara. 5. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 7. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai. 8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 9. Direktur adalah direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan fungsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kerja sama internasional terutama terkait kepabeanan, cukai dan kerja sama perdagangan, sebagaimana diatur dalam persetujuan pembentukan perdagangan bebas, termasuk Ketentuan Asal Barang. 10. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
Koreksi Anda